Disdukcapil Nunukan Buka Layanan Khusus Akte Lahir Usia 0 – 18 Tahun

capil
Mobil Disdukcapil Nunukan memberikan layanan keliling ke permukiman masyarakat. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapail) Kabupaten Nunukan membuka layanan khusus untuk pembuatan akte kelahiran bagi anak usia 0 tahun sampai 18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran.

Layanan khusus diberikan kepada masyarakat dengan cara jemput “bola”. Petugas Disdukcapil datang ke permukiman dengan mobil layanan keliling pada hari Minggu. Targetnya di Kabupaten Nunukan cakupan warga yang yang mempunyai akte kelahiran naik dari 80 persen menjadi 90 persen.

“Guna mencapai target 90 persen itu, kita membuka  tempat layanan khusus  dan gratis. Kita mendatangi warga,” kata Kasi Cacatan Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Nunukan,  Elsiana Tibian pada Niaga.asia, Minggu (11/3).

Elsiana menuturkan, puluhan ribu  anak-anak di Kabupaten Nunukan belum memiliki administrasi kelahiran, padahal akte sangat diperlukan untuk kelengkapan bersekolah dan sebagai  legalitas kependudukan.

Salah satu penyebab tidak terdatanya legalitas anak-anak adalah belum adanya laporan akte kelahiran terbitan luar daerah, padahal anak-anak ini berdomisili di Nunukan dan tercacat sebagai murid di sekolah di Nunukan. “Ada anak-anak pindahan dari luar dan sekolah di Nunukan, mereka belum melaporkan akte kelahiran terbitan luar, tapi tercacat dalam sistem siak kependudukan Nunukan karena ikut orangtuanya,” tutur Elsiana.

Diterangkan, masih banyak orang tua di Nunukan belum menyadari pentingnya administrasi kependuduk anak, nanti ketika hendak bersekolah, baru mereka berbondong-bondong membuat akte lahir anak. “Lewat Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, kita menghimbau orang tua membuat adminitarsi kependudukan anak. Program yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) ini memberikan layanan diseluruh wilayah Kabupaten Nunukan,” ucapnya.

Dalam layanan khusus hari Minggu (11/3) pukul 13.00 Wita, sudah diberikan 100  formulir untuk diisi orang tua agar anaknya bisa memiliki akte lahir. Warga yang tak sempat datang mengambil formulir dilayanan keliling mengambilnya di kantor Disdukcapil, mulai pagElsianai hingga sore,” ujar Elsiana.

Menurut Elsiana, persoalan lain dari kepemilikan akte lahir anak di Kabupaten Nunukan adalah tingginya lalulintas orang yang masuk dan tinggal di Nunukan, ditambah banyak anak dari TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang perkawinannya tidak tercatat, kawin di Malaysia dan anaknya bersekolah di Nunukan.

Minimnya pengetahuan dan kurangnya informasi yang mereka terima membuat ribuan anak-anak TKI tidak ada dokumen kependudukan, padahal sesuai aturan, selama mereka warga Indonesia, anak-anak tersebut berhak memiliki administarsi kependudukan. “Kalau ibu menikah dengan warga Malaysia, anak-anak tetap bisa membuat akte lahir dengan cara menumpang di kartu keluarga orang lain yang masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, penerbitan akte lahir anak TKI dapat menggunakan data orang tua tunggal. Nanti dalam penerbitan akte lahir cukup mencantumkan nama ibu atau bapak warga Indonesia.

Kendala akte orang tua tunggal biasanya muncul mana kala anak-anak itu mengikuti tes kerja, ada beberapa instansi pemerintah menolak keterangan orang tua tunggal, namun begitu setidaknya mereka bisa bersekolah dulu. “Yang penting mereka bisa bersekolah dulu, kan tidak mungkin tanpa pendidikan anak-anak bisa melamar pekerjaan,” kata Elsiana.

Layanan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di Kecamatan Nunukan akan berlanjut di bulan April 2018 di semua kecamatan Kabupaten Nunukan, program administrasi ini juga menghimbau orang tua memiliki cacatan perkawinan sah.“Usahakan menikah sah memiliki bukti buku agar anak-anak kita mudah mendapatkan dokumen adminitrasi mereka,” bebernya (002)