Disdukcapil Samarinda Sudah Terbitkan 7000 Kartu Identitas Anak

AA
H Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Samarinda. (Foto NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda sudah menerbitkan 7000 lebih kartu identitas anak (KIA) berumur mulai dari 0-16 tahun. Dalam kegiatan penerbitan KIA, Disdukcapil bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda dan sekolah-sekolah, mulai ditingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga SMP (Sekolah Menegah Tingkat Pertama).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, H Abdullah kepada Niaga.Asia di kantornya, Rabu (14/8/2019). “Penerbitan KIA sudah kita mulai sejak beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, layanan penerbitan KIA bekerjasama langsung dengan sekolah-sekolah karena, untuk penerbitan KIA, anak tidak difoto langsung seperti penerbitan e-KTP, tapi cukup menyerahkan pas photo, salinan atau foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orangtunya, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Hal lain yang mengharuskan penerbitan KIA bekerjsama dengan sekolah-sekolah adalah untuk memudahkan orangtua dan terbatasnya tenaga petugas dan ruang pelayanan Disdukcapil. Dengan bekerjasama dengan sekolah-sekolah, pihak sekolah membantu menerimakan berkas, kemduian berkas diambil petugas Disdukcapil.

“Setelah KIA dicetak, kemudian didroping lagi ke sekolah-sekolah untuk diteruskan ke orangtua anak. Jadi orangtua tidak perlu lagi membuang-buang waktu dan tenaga untuk antri mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

AA
Layanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Samarinda. (Foto NIAGA.ASIA)

Tentang material penerbitan KIA, Abdullah tidak ada masalah, baik itu blangko kartu, tinta, dan  peralatan pendukung semuanya tersedia. “Sosialisasi KIA ini kita lakukan setengah terbuka, lewat sekolah-sekolah dan bertahap dari sekolah ke sekolah,” paparnya.

Fungsi KIA sama dengan KTP

                Keharusan anak memiliki KIA didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam negeri No 2 Tahun 2016. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Seberapa penting KIA?

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Bahkan anak  yang memiliki KIA  dapat memperoleh diskon khusus di pusat perbelanjaan.

Namun, pemberian diskon hanya berlaku di tok-toko atau tempat belanja yang memang sudah menjadi mitra pemerintah daerah.  Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini akan tergantung pada masing-masing daerah.

KIA juga ada di negara lain

Program pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia saja. Sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi anak. Tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik.

Sebagai contoh, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad. MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun.  Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain sebagainya.

aa
Kartu Identitas Anak.

Sama halnya dengan Amerika Serikat. Namun saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih. Bahkan, kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.

Syarat membuat kartu identitas anak

Dikutip dari situs resmi Kemendagri, kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua jenis. Pertama KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua:

Bayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.

Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Bagi anak warna negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua. (001)