Disewa Dua Hari, Warga Muara Badak Jual Mobil Tetangganya Rp 60 juta di Melak

Tersangka (kaos merah muda) saat dimintai keterangan polisi (Foto : HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Seorang warga, A (29), warga Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, dibekuk tim gabungan Polres Bontang dan Polres Kutai Barat di Melak, Kutai Barat, Minggu (3/4).

Kasusnya, mobil Innova yang disewa A dari Sahransyah (34), tak lain tetangganya di Tanjung Limau, malah hendak dia jual Rp 60 juta di Kutai Barat.

Peristiwa itu berawal Senin (21/3) sore lalu. Pelaku A menyewa mobil korban, Sahransyah, dengan alasan hendak mengambil bawang di Samarinda. Harga sewa disepakati Rp 500 ribu untuk dua hari.

“Sampai hari Sabtu (26/3), mobil korban tidak kembali. Pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia, Senin (4/4).

Khawatir mobilnya dibawa kabur pelaku, korban Sahransyah lantas melapor ke Polsek Muara Badak dengan kerugian materi Rp 75 juta. Kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan.

Mobil Innova yang disewa pelaku namun tidak kunjung kembali. Korban melapor ke Polsek Muara Badak dengan kerugian Rp 75 juta (Foto : HO-Polres Bontang)

“Pelaku beserta mobil Kijang Innova milik korban berhasil diamankan di Melak, Kutai Barat pada hari Minggu (3/4) sekitar jam 8 malam. Setelah itu dibawa ke Polsek Muara Badak,” ujar Mandiyono.

Di Melak, mobil milik korban itu nyaris berpindah tangan ke orang lain, setelah pelaku A menjualnya dengan harga Rp 60 juta. Bahkan pelaku sudah menerima uang Rp 2,5 juta dari calon pembelinya.

“Jadi pelaku beralasan uang Rp 2,5 juta itu untuk biaya menemui tantenya ke Samarinda untuk mengambil BPKB mobil,” terang Mandiyono.

Pelaku A ditetapkan tersangka perkara penipuan dan/atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber : Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: