Dishub Tertibkan Parkir Liar di Taman Samarendah, 4 Kendaraan Terjaring

Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di kawasan Taman Samarendah pada hari Jumat (8/3/2024). (Foto Dishub Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di kawasan Taman Samarendah pada hari Jumat (8/3/2024).

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menjaring 1 mobil dan 3 motor yang parkir secara sembarangan di kawasan taman. Salah satu pengendara motor yang terjaring razia, Lei, mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran parkir.

“Saya baru pertama kali ini parkir di sini. Tadi mau bersantai di Taman Samarendah, dan melihat banyak yang parkir di sini. Kebetulan saya ingin beli roti di toko dekat sini, jadi saya putuskan parkir motor di sini dan berjalan kaki untuk beli roti,” ujar Lei kepada niaga.asia.

Kepala Bidang LLAJ Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani melalui koordinator parkir Duri mengatakan bahwa, penertiban parkir liar di kawasan Taman Samarendah dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area taman.

“Taman Samarendah merupakan ruang publik yang harus terjaga ketertibannya. Parkir liar dapat mengganggu kenyamanan pengunjung taman dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Duri.

Duri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berparkir dan tidak parkir di tempat-tempat yang dilarang.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berparkir. Parkirlah di tempat yang telah disediakan dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas,” imbaunya.

Petugas Dishub memberikan sanksi kepada para pelanggar parkir liar berupa membayar denda parkir Rp500 ribu ke kas daerah kota Samarinda, sesuai Perda Perparkiran. Selain itu, Dishub juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang parkir secara sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.

Duri memberikan beberapa tips agar terhindar dari razia parkir liar. Parkir di tempat yang telah disediakan. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas terkait larangan parkir. Pastikan kendaraan tidak parkir di badan jalan atau mengganggu arus lalu lintas. Gunakan aplikasi parkir elektronik jika tersedia. Patuhi aturan dan hindari parkir liar.

“Dengan tertib dalam berparkir, kita dapat menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pengguna jalan,” ucapnya.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan