Disiplinkan ASN Ditjen Pajak yang Mempertontonkan Kekayaan

Anggota Komisi III DPR RI Santoso. Foto: Jaka/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan kepada para ASN Ditjen Pajak yang mempertontonkan kekayaan di publik mesti didisiplinkan karena menyiratkan kuasaan jabatannya digunakan untuk tujuan memperkaya diri.

Dia berpendapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para kepala daerah berkewajiban mendisiplinkan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pamer kekayaan di hadapan rakyat.

“Gaya hidup yang dipertontonkan oleh para ASN pajak mulai dari pusat dan daerah harus ditertibkan karena itu menunjukkan bahwa jelas oknum pegawai pajak itu menyalahgunakan, menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri,” ungkap Santoso dalam keterangan persnya, Kamis.

“Menteri Keuangan dan para kepala daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan ini agar uang yang berasal dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah dalam rangka pembangunan serta kesejahteraan rakyat,” tambah Santoso.

Ia menilai tunjangan kinerja dengan nominal besar yang diberikan kepada pejabat pajak justru ditujukan agar para pegawai tersebut tidak menyalahgunakan jabatannya terhadap wajib pajak.

“Tunjangan yang diperoleh para pegawai pajak (fiskus) memang lebih besar dibanding pegawai lainnya di kementerian/lembaga, bisa sampai 10 bulan gaji setiap bulannya,” tuturnya.

Meski tunjangan kinerja pejabat pajak itu terbilang besar, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai tidak dapat membenarkan perilaku pamer kekayaan, sebagaimana yang santer di media sosial beberapa waktu belakangan. “Meski mendapat tunjangan sampai dengan 10 bulan gaji pun mereka tidak dapat tampil seperti saat ini dengan memiliki motor gede, mobil mewah dan lain-lain,” tuturnya.

Menurutnya pajak yang umumnya dibayarkan oleh para wajib pajak uangnya berasal dari rakyat yang merupakan konsumen produk wajib pajak. “Penyimpangan pajak ini tetap saja merugikan rakyat karena uang yang rakyat bayarkan melalui pajak itu tidak dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya, namun diambil oleh oknum pegawai pajak untuk memperkaya dirinya,” jelasnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: