Ditjend Pemasyarakatan: Angelina Sondakh Segera Jalani Cuti Menjelang Bebas

Angelina Patricia Pinkan Sondakh saat menjalani sidang pemeriksaan kasus korupsi Wisma Atlit Palembang yang melibatkan dirinya dan sejumlah politisi lainnya. (Foto Kompas.com)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Angelina Patricia Pinkan Sondakh, warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, bulan ini segera menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas Bersyarat)

Demikian disampaikan, Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rilisnya, hari ini, Rabu (2/3/2022).

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai  berikut: pidana penjara selama 10 tahun, denda  Rp. 500.000.000,00 Subs 6 bulan Kurungan  ( Sudah dibayar), uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00  dan USD 1.200.000 subs 1 tahun Penjara  Sudah Dibayar  Rp 8.815.972.722,- , sisa            Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari ( belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).

“Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,” ujar Rika.

Menurut Rika, selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

“Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada bulan Oktober  2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ungkap Rika.

“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti  pembibimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” katanya.

Selama menjalani pidana di Lapas Perempuan Jalarta, Angelina Sondakh telah mengikuti bet against Malam program Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian, yaitu: Kegiatan Kemandirian berupa design busana. Menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan Pondok Bambu.

Kemudian, m enjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu.

Mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu. Aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotik hidup dan tanaman hias. Memelihara burung hias dan ayam hias, dan membuat gazebo dan tempat duduk bambu.

Angelina Sondakh juga aktif dalam Kelompok One Day One Juz, di LPP Kelas IIA Jakarta,

Kelompok yang rutin mengkhatamkan Al Quran setiap bulan, Kelompok Hafalan Al Quran, di LPP Kelas IIA Jakarta dan Kelompok yang menghafalkan Al Quran.

Dalam kegiatan intelektual, Angelina Sondakh tergabung dalam Kelompok Perpustakaan Hijau, di LPP Kelas IIA Jakarta. Kelompok yang mengumpulkan buku2 bekas dan dipinjamkan kepada WBP,  Club Tenis Meja LPP Kelas IIA Jakarta dan mengikuti berbagai lomba tenis meja antar lapas perempuan.

“Terakhir memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antar lapas perempuan (lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang),” kata Rika.

Angelina Sondakh juga pernah melukis bersama dengan IKJ di Rutan Pondok Bambu dalam satu kanvas, aktif  dalam Klub Daur Ulang LPP Kelas IIA Jakarta. Menghasilkan karyakarya daur ulang dari botol plastik bekas dan karya nya di pamerkan dan bazaar internal, grup nyanyi Volareta (voice of Lapas Perempuan Jakarta) dan tampil dalam beberapa event yang diselenggarakan internal LPP Kelas IIA Jakarta.

Selain itu juga ikut berpartisipasi dalam acara sendratari “MERANGKAI ASA” membacakan puisi berjudul “DI PUING RERUNTUHAN”,  Melatih Kelompok Modeling LPP Kelas IIA JAKARTA, dan

tergabung dalam Sapu Jagad. Sapu Jagad adalah Kelompok Kebersihan (cleaning service) LPP Kelas IIA Jakarta yang bertugas untuk membersihkan (sapu dan pel) area blok hunian.

Untuk diketahui, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Angelina Sondakh terpilih sebagai Anggota DPR periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Perempuan yang saat itu berusia 44 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan suap anggaran proyek Wisma Atlet Palembang pada 2012, yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: