Divonis 2 Tahun, Achmad AR Semakin Lama di Penjara

Achmad AR saat menjalani sidang putusan di PN Samarinda Jalan M Yamin, Rabu (13/11). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (13/11) sore, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa.

“Menyatakan terdakwa Achmad AR terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP,” sebut Yoes dalam amar putusannya.

Dalam perkara itu, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan bagi terdakwa Achmad AR adalah, saat ini juga sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana pemalsuan KTP. Selain itu, terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit.

“Saudara punya hak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan ini,” kata Hakim Yoes kepada terdakwa.

Achmad AR pun dengan tegas langsung menyatakan banding. “Saya banding,” sahut Achmad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum {JPU) Yudhi Satriyo dari Kejari Samarinda, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/10) sore, menuntut Achmad AR dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu  terkait sengketa tanah di Jalan Sentosa RT 031, Samarinda.

Terdakwa yang mendengar dituntut 2 tahun penjara, langsung menyatakan protes dan menolak tuntutan JPU. Dia pun sempat ditegur hakim atas ulahnya itu. (007)