Diyakini Jaksa Korupsi, Suryadi  dan Riduansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau,  Ali  SH dalam sidang di Pengadilan  Tipikor pada PN  Samarinda, Selasa (1/10) sore,  menuntut Suryadi bin Suwarno dan Riduansyah bin Beddu dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun.

Suryadi, pemilik CV Dhita dan kontraktor pelaksana kegiatan menggunakan alokasi dana kampung (ADK) dan Riduansyah sebagai kepala kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau  diyakini jaksa telah mengkorupsi  ADK yang bersumber dari APBD Berau dan APBN tahun anggaran 2013 sampai 2015 Rp1,2 miliar dari total dana senilai Rp3,420 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Burhanuddin, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan

Kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain dituntut 5 tahun, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.293.782.716,32, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ali.

Dalam proses pemeriksaan perkara keduanya, terungkap  Suryadi selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari CV Dhita bersama Riduansyah Kepala Kampung Balikukup didakwa JPU melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Kampung yang bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2013/2015 senilai Rp3.420.403.200.

Dana tersebut dipergunakan tahun 2014/2015 untuk pengadaan material pembangunan WC umum, Kantor Kampung tahap 1 dan 2, Kantor PKK, Rehabilitasi TPA, Semenisasi jalan dan pembangunan Pos Kamling. Dalam perkara dugaan korupsi ini Negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim tahun 2017.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (007)

Tag: