DPRD Apresiasi Perkam Tepian Buah Larang Peredaran Miras

Anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo Meo. (Foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Inovasi Pemerintah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah yang membuat peraturan kampung (Perkam) berisi  larangan terkait peredaran miras, diapresiasi  anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo Meo.

“Inovasi yang dilakukan Kampung Tepian Buah ini patut diapresiasi. Kita melihat itu merupakam imbauan yang sangat positif, sebab Kepala Kampung Tepian Buah itu berinisiatif membuat aturan larangan peredaran minuman keras di kampungnya. Tentunya ini sangat baik untuk menyelamatkan generasi muda di kampung setempat dari pengaruh miras, sebagai anggota dewan saya sangat mengapresiasi ini,” jelas Falen ditemui kemarin.

Adanya Perkam larangan miras tersebut baru diketahuinya saat menghadiri undangan pendirian Balai Kampung beberapa bulan lalu. Dan dirinya berharap kampung-kampung lain yang ada di Berau juga bisa melakukan inovasi seperti yang dilakukan Kampung Tepian Buah.

“Tentu ini merupakan terobosan yang saya nilai berdampak sangat baik, dan terlebih masyarakat sekitar juga mematuhi akan aturan ini, tentu ini sangat luar biasa. Mungkin ini bisa menjadi contoh bagi kampung lainnya dalam meminimalisir peredaran miras,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Tepian Buah Surya Emi mengatakan, tujuan utama perkam tersebut dibuat yaitu supaya kampung aman, karena menurut dia setiap ada permasalahan seperti perkelahian, pencurian dan keributan lainnya, rata-rata pemicu awalnya adalah miras. Dengan tegas dirinya pun menilai miras di kampungnya menjadi sebuah hal yang dianggap biasa. Akan tetapi dilihat dari manfaat miras menurutnya hampir tidak ada.

Tak hanya itu, aturan yang dibuat itu sebelumnya juga sudah disepakati bersama oleh setiap lapisan masyarakat. Bahkan sanksi tegas berupa denda pun juga sudah diatur bagi pengedar dan peminum miras yang membuat onar.

“Perkam ini sendiri disusun berdasarkan masukan-masukan dari lintas lapisan masyarakat yang ada di Tepian Buah. Artinya, masyarakat Tepian Buah termasuk tokoh-tokoh masyarakat menyetujui dan sepakat bahwa Miras memang lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan dampak positif. Dalam aturan ini kami menerapkan sanksi berupa denda. Dimana untuk pengedar kami beri sanksi Rp 5 juta dan peminum miras yang telah berbuat keributan didenda Rp 7,5 juta,” tandasnya. (mel/adv)

Tag: