DPRD Berau dan Kejari Tandatangani Kerja Sama Perdatun

Ketua DPRD Berau Madri Pani  dan Kepala Kejaksaan Negeri  Berau Nislianudin usai menanda tangani kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun). (Foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri Berau kembali menandatangani  kerja sama Perdata dan Tata Usaha Negara (perdatun)  di gedung DPRD Berau, Jum’at (19/3/2021).

Menurut Ketua DPRD Berau Madri Pani, kerja sama bidang Perdatun, selain sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara kedua belah pihak, juga sebagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian persoalan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sebagaimana kita ketahui untuk menghadapi permasalahan, diperlukan komitmen dari aparat penegak hukum khususnya Kejaksanaan Negeri Berau. Kami berharap hubungan antara Kejaksaan dengan DPRD terus ditingkatkan, salah satunya adalah melalui penguatan aspek hubungan kerja sama bidang perdata dan tata usaha sebagaimana yang kita laksanakan hari ini,” papar Madri Pani.

Sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian ini, tambah Madri,  kiranya harapan dan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama DPRD dan sekretariat DPRD Berau  bertindak dan atas nama lembaga daerah dapat direalisasikan seiring dilaksanakannya penandatangan kerja sama.

“Kerja sama ini tidak saja akan menjadi ajang atau forum untuk mendiskusikan bidang perdata dan tata usaha negara, akan tetapi menjadikan forum bertukar informasi mengenai pengalaman terbaik lembaga masing masing,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri  Berau Nislianudin, SH, MH, menyebutkan perjanjian kerja sama sesuai dengan tugas dan wewenang  Kejaksaan di  UU No 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30.

“Salah satu tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Nislianudin.

Menurutnya, sebenarnya tugas Perdatun ini masih banyak yang belum dikenal oleh masyarakat, karena pada umumnya yang diketahui kejaksaan adalah sebagai penuntut umum , penyidik , melaksanakan putusan pengadilan.

Di bidang ketertiban, anjut Nislianuddin, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran peredaran barang cetakan.

Mengenai kerjasama DPRD dan Kejaksaan Negeri Berau yang sudah berjalan 4 tahun, lanjut Kajari Berau ini, beberapa kegiatan yang sudah terlaksana dengan DPRD Berau, berkaitan pendampingan konsultasi dan koordinasi mengenai peraturan daerah , atau penyelenggaraan retribusi pelayanan, pendampingan lain, rencana peraturan daerah bhakti praja, dan pembentukan perusahaan daerah.

Kerjasama penandatangan antara DPRD Berau dan Kejaksaan Negeri Berau , selain dihadiri ketua DPRD dan Kejari Berau Nislianudin, juga dihadiari wakil Ketua DPRD Berau   Sarifatul Sya’diah,  H Achmad Rifai, dan jajaran kantor Kejaksaan Negeri Berau.

Penulis: Helda Mildiana | Editor: Intoniswan

Tag: