DPRD Kaltim Sepakat SMAN 10 Tidak Dipindah

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK dan wakil-wakilnya bersama Komisi IV DPRD Kaltim saat menerima perwakilan orang tua murid SMAN 10 Samarinda, Selasa (21/9/2021). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaq’ub menyampaikan, pimpinan DPRD Kaltim  sepakat dengan usulan orang tua murid SMAN 10 Samarinda, SMAN 10 tidak dipindah dari Jln HM Rifaddin, Kecamatan  Samarinda Seberang ke Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Kami sudah mendengarkan semuanya dan secepatnya kami akan kirim surat ke Pak Gubernur,” kata Rusman usai  bersama pimpinan DPRD Kaltim dan Komisi IV DPRD Kaltim menerima perwakilan dari orang tua siswa SMA N 10 dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) di gedung E Komplek DPRD Kaltim, Selasa (22/9/2021).

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penolakan masyarakat dipindahnya  SMAN 10 dari Jalan HM Rifaddin, Kecamatan Samarinda Seberang ke Jalan Perjuangan, Kecamatan  Samarinda Utara,  yang sehari sebelumnya, Senin (20/9/2021) ditolak.

Rusman Yaqub menjelaskan Komisi IV telah sepakat agar SMAN 10 tidak pindah tempat, karena keberadaan SMAN 10 saat ini menjadi jawaban dari sisten zonasi.

“Kami bersepakat yah untuk tidak dipindahkan. Karena SMAN 10 itu menampung zonasi di beberapa kecamatan, ada Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir,” terangnya.

Selanjutnya Rusman menyebutkan seharusnya Pemprov Kaltim harus bisa menyelesaikan ini karena ini merupakan wewenang Pemprov. Namun pada tupoksinya, Komisi IV akan mencoba melakukan negosiasi bersama Gubernur Kaltim.

“Seharusnya Pemprov yang harus eksekusi karena ini wewenangnya. Tapi kita akan bantu dan kita coba negosiasi dulu sama Pak Gubernur,” tutupnya.

Orang tua murid melaporkan ke Komisi IV bahwa, pada tanggal 14 September lalu, pihak Yayasan Melati mengeluarkan surat teguran kepada SMAN 10 agar segera pindah dari Kampus Melati. Aktifitas belajar mengajar dan lain sebagainya sempat terhenti karena para guru SMAN 10 mengalami intimidasi.

Dari  pertemuan yang digelar bersama Komisi IV DPRD Kaltim, para orang tua siswa-siswi menyampaikan beberapa tuntutan agar Komisi IV bisa menyampaikan penolakan ini kepada Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Banyak alasan yang menjadi landasan pihak orang tua menolak pemindahan ini. Salah satunya sistem zonasi. Keberadaan SMAN 10 sangat mendukung penerapan zonasi di Samarinda Seberang.

Tidak hanya itu, orang tua wali juga meminta agar DPRD Kaltim bisa melakukan kajian akademis terkait keputusan itu. Mereka juga menambahkan jika keputusan perpindahan ini dilakukan maka para orang tua siswa beserta masyarakat akan terus melakukan perlawanan.

Selain itu, para guru SMAN 10 juga meminta supaya permasalahan yang terjadi antara pihak SMAN 10 dengan Yayasan Melati bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan hal lain yang tidak diinginkan.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: