SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kaltim menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kearsipan menjadi peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim..
Persetujuan tersebut diketok langsung Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS pada Rapat Paripurna ke VIII DPRD Provinsi Kaltim tahun 2019, Rabu (13/3/2019). Hadir dari Pemprov Kaltim, pelaksana tugas (Plt) Dr Hj Meiliana mewakili Gubernur Kaltim.
Persetujuan Raperda tentang Kearsipan menjadi Perda yang sudah dibahas selama delapan bulan tersebut, diapresiasi Meiliana dan menambahkan, kewajiban Pemprov Kaltim mesosialisasikan. “Kita akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikannya,” paparnya.
Saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kearsipan tersebut, Meiliana mengatakan, Perda Kearsipan bisa meningkatkan pelayanan publik serta terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintah daerah harus dilakukan dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. Sehingga nantinya dapat memberikan pengaturan terkait keasipan,” tandasnya.”Ditetapkannya Perda Kearsipan ini nantinya dapat mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik,” harap Meiliana. (adv)