SAMARINDA.NIAGA.ASIA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) minta Pemprov Kaltim memasukkan Kawasan Industri Oleochemical (KIO) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) Maloy ke dalam draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim.
“Kawasan KIO perlu dimasukkan ke dalam draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim, karena masalah tersebut ketika hendak diatur dengan Perda tersendiri tidak bisa dan ditolak pengesahannya,” kata
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, HJ Jahidin, Rabu (14/04/2021).
Dipaparkan jahidin, setelah Raperda Maloy ditolak DPRD Kaltim disahkan jai Perda, maka seluruh hasil pembahasan dikembalikan ke pemerintah. Karenanya, DPRD Kaltim merekomendasikan untuk dapat dibahas secepatnya.
Sebenarnya Revisi RTRW itu dibutuhkan secepatnya sebab, pelabuhan di Maloy sudah ada. Untuk bisa dioperasikan tinggal menunggu dari regulasinya saja.
“Kita rekomendasikan untuk di prioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy,” tutur Jahidin yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda KIO Maloy DPRD Kaltim.
Jahidin memperkirakan draf dari Pansus sebagian besar akan dimasukkan dalan revisi RTRW nanti sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda Perubahan RTRW Provinsi Kaltim.
Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan
Tag: RTRW Kaltim