NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Setelah dilantik Ketua Pengadilan Negeri Nunukan menjadi anggota DPRD Nunukan masa jabatan 2019-2024, hari ini Selasa (17/9/2019) DPRD Nunukan mengumumkan dan menetapkan komposisi unsur pimpinan DPRD untuk lima tahun kedepan.
Penetapan unsur pimpinan DPRD digelar dalam rapat paripurna internal dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa Hafid bersama Wakilnya, H. Irwan Sabri dan dihadiri anggota DPRD Nunukan.
Penetapan unsur calon pimpinan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 344.2 / 2 / VIII/ DPRD / 2019 yaitu Hj. Leppa dari Partai Hanura sebagai calon ketua, H. Irwan Sabri dari Partai Demokratdan Burhanuddin dari PKS sebagai wakil ketua. Keputusan DPRD tersebut disampaikan ke Bupati Nunukan untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk diterbitkan Surat Keputusan gubernur.
Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa mengatakan, unsur pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur di Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dari jumlah kursi terbanyak partai politik, dari situlah kita menentukan unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota,” ucapnya
Sehubungan dengan urutan perolehan suara terbanyak pada pemilu legislatif, urutan pertama adalah Partai Hanura sebanyak 7 kursi, Partai Demokrat kedua sebanyak 5 kursi dan PKS sebanyak 4 kursi dari 25 kursi anggota DPRD Nunukan.
Penetapan ketua dan wakil ketua DPRD Nunukan memperhatikan surat dewan pimpinan cabang masing-masing partai yaitu Hanura, Demokrat dan PKS perihal anggota DPRD yang akan duduk sebagai pimpinan dan wakil masa jabatan 2019-2024.
“Tiga nama pimpinan DPRD Nunukan ditetapkan berdasarkan usulan nama dewan pimpinan cabang masing-masing partai,” kata Leppa. (002)
Tag: DPRD Nunukan