Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD Berhak Menyampaikan Pokir di Musrenbang RKPD

Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2021 sesuai protokol kesehatan dilaksanakan secara virtual, Selasa (28/4/2020). (Foto Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dalam ketentuan umum UU 23/2014 disebutkan bahwa Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berhak menyampaikan aspirasinya dalam bentuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” ungkap Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK di forum Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2021 yang dilangsung secara virtual, Selasa (28/4/2020).

Diterangkan pula, menurut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Provinsi merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis karena merupakan embrio penyusunan APBD Provinsi.

Dokumen RKPD menjadi dasar penyusunan KUA, dimana dalam penyusunannya terjadi kompromi pendekatan teknokratis, demokratis partisipatif dan politis. “RKPD dihasilkan melalui proses teknokratis dan partisipatif, dipertemukan dengan pendekatan politis melalui pembahasan dengan DPRD, dimana DPRD mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi konstituen-RESES DPRD,” kata Makmur,  seraya menambahkan, penyusunan dokumen RKPD 2020, merupakan penjabaran tahun tahun pertama dari dokumen RPJMD Kalimantan Timur periode 2018 – 2023.

UU No. 25 Tahun 2004, pasal 5 ayat 2 menyebutkan  bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang  Penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah dan strategi pembangunan Daerah.

UU No. 25 Tahun 2004, pasal 5 ayat 3 menyebutkan  bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

UU No. 25 Tahun 2004, pasal 20 ayat 2 menyebutkan  bahwa Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah. UU No. 25 Tahun 2004, pasal 25 ayat 2 menyebutkan  bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.

“Dalam Permendagri tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,   pasal 107 point f, Perumusan rancangan awal RKPD untuk provinsi mencakup  penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD provinsi,” pungkas Makmur. (001)

Tag: