DPUPR dan PDAM Kebut Penuhi Persyaratan Mendapatkan Program Hibah Air Minum

aa
Dirut PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman bersama Ketua Sementara DPRD Berau, Madri Pani.

DENPASAR.NIAGA.ASIA-Hibah pemerintah pusat untuk percepatan penyediaan air minum di setiap daerah, menjadi salah satu jalan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau bersama  PDAM Tirta Segah untuk melaksanakan program pemasangan sambungan rumah (SR) dari Kementerian PUPR melalui Ditjend Cipta Karya.

Hal itu dikatakan Dirut PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman setelah menghadiri sosialisasi pelaksanaan program pemasangan sambungan air bersih ke rumah-rumah bersama Ketua Sementara DPRD Berau, Madri Pani yang dilaksanakan Ditjend Cipta Karya di Denpasar, Bali, Kamis (29/8/2019).

Menurut Saipul Rahman, untuk mendapatkan bantuan dari Ditjend Cipta Karya, daerah melengkapi sejumlah persyaratan yang sudah harus dirampungkan pada 30 September 2019. “Untuk memenuhi persyaratan yang dminta, kita agak ngebut karena untuk pendataan juga harus ekstra ketat mengikuti aturan yang sudah ada,” jelas Saipul Rahman.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dana dari  program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2020 , kepala daerah menyampaikan surat berminat kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan seperti idle capacity, Perda PMP, DPA PMP 2020, kesiapan jaringan dan daftar penerima manfaat.

Kemudian, kabupaten atau kota yang berminat mengikuti Program Hibah Air Minum Pedesaan APBN 2020,  bupati atau walikota juga  diminta segera menyampaikan surat minat kepada Dirjen Cipta Karya beserta kelengkapan yang sama seperti pengajuan minat perkotaan.

Kabupaten atau kota melalui PDAM atau Dinas harus memastikan daftar penerima manfaat yang valid dan siap untuk dilakukan pemasangan SR (sudah siap jaringan dan unit produksinya). CPMU Hibah Air Minum akan melaksanakan penilaian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima program hibah air minum  serta mempertimbangkan kinerja pemasangan SR pada pelaksanaan program sebelumnya.

“ Kementerian PUPR akan mengusulkan permohonan penerbitan SPPH kepada Kementerian Keuangan pada bulan November 2019, yakni 2 bulan setelah pengajuan syarat dan kelengkapan dari Kabupaten atau Kota yang mengikuti program tersebut sudah terpenuhi semua. (008)