Dua ASN Nunukan Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara

Dua ASN Nunukan MG dan AT terlibat penggunaan narkotika. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nunukan segera memproses pemberhentian sementara dua  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertangkap sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

“Kita  sudah bersurat ke Polres Nunukan terkait status MG (41) dan AT (41). Kalau sudah ada jawaban dibuatkan surat pemberhentian sementara,” kata Plt BPSDM Nunukan, Syafaruddin pada Niaga.Asia, Rabu (12/01/2022).

ASN tersandung  narkotika, MG bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub), adapun AT bekerja pada Dinas Perpustakan dan Kearsipan (DPK) Nunukan. Keduanya tertangkap tangan memiliki sabu dan dilakukan penahanan sejak 5 Januari 2022.

Selama berstatus pemberhentian sementara, ASN itu  tidak bisa aktif  karena menjalani proses hukum  dan penahanan, akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan pemotongan gaji sebesar 50 persen.

“Uang TPP hilang, kalau gaji adalah sisa 50 persen dan akan lebih menyedihkan lagi jika mereka akhirnya diberhentikan tidak hormat,” kata Syafaruddin.

Ancaman pemberhentian  tidak hormat sangat memungkinkan bagi ASN yang terlibat kejahatan narkotika. Pasalnya, terpidana kasus ini rata-rata dihukum cukup tinggi di atas 4 tahun hukuman penjara.

Pemberhentian tidak hormat diambil apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelum hukum disiplin kepegawaian dijatuhkan, ada penilaian tertentu sebagai dasar pemberhentian.

“Pemberhentian ASN dengan alasan  pelanggaran disiplin diputuskan melalui tim penilaian kinerja pegawai,” sebutnya.

Sebelum tertangkap Polisi, kedua ASN telah berapa kali diingatkan oleh masing-masing OPD agar tidak menggunakan narkotika, namun yang bersangkutan tidak mengakui terlibat barang haram tersebut.

Upaya pembinaan terhadap ASN untuk menjalani rehabilitasi tetap akan menunggu proses hukum inkrah. Tidak semua permohonan rehabilitasi dikabulkan dengan alasan-alasan tertentu.

“Semua ASN kasus narkoba pasti diberhentikan, ini juga sebagai efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya,” kata Syarifuddin.

Diberitakan sebelumnya, MG tertangkap dengan barang bukti kepemilikan narkotika sabu seberat 0,10 gram, sedangkan AT seberat 0,36 gram, keduanya diamankan di hari yang salam dengan lokasi berbeda.

MG ditangkap saat sedang berkendara sepeda motor dengan bersama RR di jalan di Jalan Pasar Lama, Yos Sudarso, Kecamatan Nunukan, adapun AT ditangkap saat sedang nongkrong di Café Borneo di bersama rekannya SS.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: