Dua Istri Mantan Bupati Berau Masih Sama-sama Berpeluang jadi Bupati

Calon Wakil Bupati Berau H.Agus Tantomo yang berpasangan dengan Hj Seri Marawiah sebagai calon bupati, Rabu (09/12/2020) pagi memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 02 Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. (foto Humas Pemkab Berau)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dua istri mantan bupati Berau, masih sama-sama beperluang menduduki bekas kursi suaminya masing-masing di Pilkada Berau 2020.

Berdasarkan Si-Rekap KPU yang ditayang hari ini, Kamis (10/12/2020) pukul 18.45 WIB jumlah suara yang sudah masuk  sebanyak 63.541 suara, berasal dari 315 atau 56,99 persen dari total  558 TPS.

Untuk sementara  calon bupati Hj Sri Juniarsih, M.Pd, istri dari almarhum bupati Berau, Muharram  yang berpasangan  dengan H Gamalis, SEmengungguli perolehan suara calon bupati  Hj Seri  Marawiah, istri dari mantan bupati Berau, Makmur, HAPK yang berpasangan dengan H Agus Tantomo sebagai wakil bupati.

Menurut Si-Rekap KPU, untuk sementara ini, dari 63.541 suara yang masuk, perolehan suara Hj Sri Juniarsih-Gamalis sebanyak 36.892 suara atau 58,1 persen, sedangkan pasangan Seri Marawiah-Agus Tantomo mengumpulkan 26.649 suara atau 41,9 persen.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPUD Berau di Pilkada 2020 sebanyak 159.254 pemilih. Apabila dihitung suara yang sudah masuk melalui Si-Rekap sebanyak 63.541 suara, maka suara dihitung baru sekitar 39,9 persen.

Kedua paslon bupati dan wakil bupati Berau masih bisa saling mengungguli karena masih ada suara yang belum masuk sebanyak 95.713 suara, itu kalau semua pemilih tetap menggunakan hak pilihnya.

Apabila golput diperkiarakan 30 persen atau sebanyak 47.776 orang, masih ada sisa suara yang ditunggu lebih kurang sebanyak 47.927 suara, dimana itu bisa menggeser perolehan suara kedua calon bupati perempuan tersebut. (001)

Disclaimer KPU

  1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
  2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
  4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.  
Tag: