Dua Pencuri Kabel PLN Diciduk Polresta Balikpapan

Pelaku pencurian kabel PLN saat dihadirkan pada konferensi pers  di Mapolresta Balikpapan, Rabu (16/3/2022). (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN, NIAGA.ASIA– Dua pencuri kabel  di 20 gardu listrik PLN di Balikpapan berhasil diciduk Polresta Balikpapan. H (42) warga Gunung Galunggung, Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kukar dan AS (28) warga jalan Yoes Soedarso, Kelurahan  Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota bermodalkan keahlian di bidang listrik, menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas pemeliharaan dari PLN.

“Setelah memotong kabel yang ada di gardu kemudian menjual ke pihak lain,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers di depan ruang kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Rabu (16/3/2022).

H dan AS berkolaborasi mencuri sejak Desember 2021 hingga bulan ini. Ada 20 TKP gardu listrik milik PLN yang diembat kabelnya. Mengetahui hal itu, PT PLN UP3 mengadukan ke Polresta Balikpapan. Kerugian mencapai Rp 464 juta. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung bergerak cepat.

“Keduanya kita amankan di dua tempat berbeda,” tambah Rengga. .

Dari kedua pelaku diamankan pula 19 potong kabel hitam, tang, dan obeng sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya. Sebagian barang curian pun ada sebagian dijual ke penadah.

“Kami masih lakukan pengembangan karena bisa dijual untuk umum juga,”ungkapjya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curhat) dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: