NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua orang tersangka pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal ke Malaysia, Samsul Alang dan Arif Alias Arif, warga Nunukan, Kaltara diamankan Reskrim Polres Nunukan terancam hukuman 10 tahun penjara karena disangka melanggar Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kedua tersangka diamankan 2 hari lalu (Sabtu 17/3) di sekitar pangkalan Haji Putri jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Syuhada.
Ali menyebutkan, tersangka yang diamankan pertama adalah Samsul Alang (39) waga Jalan Manunggal Bhakti RT 11 Nunukan. Samsul berencana memberangkatkan 2 orang TKI ke Tawau, Sabah, Malaysia. Rute pengiriman dari Nunukan menuju Desa Aji Kuning, Sebatik, kemudian ke Tawau, Malaysia dengan biaya Rp640.000 per orang. “Jika terbukti bersalah, Samsul diancam hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 15 miliar,” kata Ali Syuhada.
Menurutnya, modus pengiriman TKI seperti dilakukan Samsul sebenarnya modus lama dan sudah sering kali dilakukan para penyelundup TKI. Mereka menunggu korban di Nunukan dan dilanjutkan pengiriman dari Sebatik menuju Tawau. “Dalam kasus Samsul, Polisi menyita foto copy paspor RI atas nama Darwis (calon TKI), pas foto Malaysia milik Darwis, Handphone Vivo dan Nokia, uang tunai Rp 300.000 bersama uang Malaysia RM 100 milik tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan.
Kemudian dihari dan dan lokasi yang sama, Polisi mengamankan Arif Alias Ari (32) warga Jalan Hasanuddin RT 03 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Timur. Arif diduga hendak memberangkatkan 6 orang calon TKI ke Tawau, Sabah, Malaysia. “Modusnya sama ya, dari Nunukan menuju Aji Kuning Sebatik dilanjutkan ke Tawau Malaysia,” sebut Ali Syuhada.
Arif dalam transaksi penyeludupan TKI mematok uang jasa sebesar Rp500.000/orang. Perjalanan ilegal ini tidak melintasi jalur resmi Kantor Imigrasi dan pelabuhan resmi. Semua calon TKI dibawa menggunakan speedboat atau kapal kecil.
Dari tangan Arif, Polisi menyita 1 buah paspor RI dan kartu pengenal pekerja asing atas nama Inang Binti Majang, KTP RI milik Misdar Tolip dan 2 handphone Nokia.“Dari 6 tersangka cuma 1 orang punya paspor, mereka bersalah karena berencana masuk ke Malaysia tanpa jalur resmi dan hendak bekerja sebagai TKI,” bebernya.
Setelah mengamankan dua tersangka, delapan orang calon TKI dibawa ke Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan untuk ditampung sementara waktu menunggu keputusan. “Calon TKI ini korban yang perlu perlindungan dan bimbingan, makanya kami serahkan ke BP3TKI untuk proses selanjutnya dipulangkan atau diberikan dokumen resmi,” jelasnya. (002)