
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, hari ini memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan milik Pemprov Kaltim, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 sampai dengan 2020.
“Saksi yang diperiksa adalah WM, mantan Direktur Operasional BKS, RW selaku ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, DR selaku anggota Dewan Pengawas Perusda BKS, ADG selaku anggota dewan Pengawas Perusda BKS, DM selaku mantan Direktur Perusda BKS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya malam ini.
baca juga:
Rugikan Perusda BKS Miliaran, Kejati Kaltim Tahan Kuasa Direktur CV ALG
Ini 5 Perusahaan Swasta yang Merugikan Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera
Menurut Toni, kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka IGS dan NJ.
Sedangkan sehari sebelumnya, Senin (10/2/2025) masih dalam perkara yang sama, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni dokumen berupa 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas 12 bidang tanah yang diduga terkait dengan korupsi di BKS.
Sebanyak 12 bidang tanah yang disita di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara luas per bidang antara 7.500m2 sampai 10.000m2, atas nama, Mustajab, Slamat, Lilik Setiawati, La Semang, Endik Rihandoko, Mat Soleh, Amirunddin Usman Nadda, Hj Rohani, dan Slamat Rohani.
”Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Toni.
Untuk diketahui dalam perkara jula beli batubara yang kemudian terbukti fiktif ini telah merugikan keuangan Perusda BKS lebih kurang Rp21,202 miliar, Penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni bekas Dirut BKS, IGS (Idaman Ginting Suka) dan kuasa direktur CV ALG yakni NJ (Nurhadi Jamaluddin).
Perjanjian kerja sama antara PT BKS dengan lima perusahaan swasta, dalam hal ini uang PT BKS tidak dikembalikan mitranya, direksi PKS saat itu terdiri dari, Dirut Brigjen TNI (Purnawirawan) Idaman Ginting Suka, Direktur Operasional, Ir. Wahyudi Manaf, Direktur Umum dan SDM, H Akmad Husni Juhri, dan Direktur Keuangan, Didik Mulyadi, sedangkan Badan pengawas BKS saat itu, Ketua, Rusmadi Wongso dengan anggota Daddy Ruchiyat.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsiPerusda BKS