Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy, hari ini, Senin (2/8/2021). (Foto Humas Polda Sulsel)

MAKASSAR.NIAGA.ASIASebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian Negara dikeluarkan oleh BPK RI. Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dinyatakan total loss (kerugian keseluruhan).

“Tanggal 14 kemarin kita ketemu melalui daring dengan BPK RI yang menyampaikan hasil pemeriksaannya, yang kami lihat faktanya pembangunan total loss, Rp22 miliar lebih kerugian dari hasil audit BPK RI,” jelas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy, hari ini, Senin (2/8/2021).

Dirkrimsus Polda Sulsel mengatakan, ke-13 tersangka itu belum final dan masih memungkinkan bertambah. Mereka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dari hasil audit kita bisa tetapkan tersangka 13 tersangka dan masih bisa berkembang. Nanti ini bisa berkembang lagi pasal 55. Merak diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor. Ke-13 tersangka bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua. Mereka di antaranya berinisial Dr AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, RP,” jelas Dirkrimsus Polda Sulsel.

Pasca penetapan tersangka, Dirkrimsus Polda Sulsel menegaskan tidak dilakukan penahanan. Namun, ia memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional berdasarkan undang undang. Dengan demikian, ia meyakini mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ke depan tidak bisa lagi menyangkal perbuatannya.

“Kami bekerja secara profesional dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan tentukan tersangka dalam proses pemeriksaan nanti tidak bisa mengelak lagi,” tegas Dirkrimsus Polda Sulsel.

Sumber : tribratanews | Editor : Intoniswan

Tag: