Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RPU Balikpapan Rp11,204 Miliar

aa
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RPU Balikpapan akhirnya bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda. (Foto Warta Ekonomi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dugaan korupsi pengadaan tanah 2,6 hektar untuk rumah potong unggas (RPU) milik Pemerintah Kota Balikpapan di Km 13,5 Balikpapan Utara mencapai Rp11,204 miliar lebih dari Rp12,5 miliar yang dianggarkan di APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.

Hal itu terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan beranggotakan  Enang Sutardi, Melva Nurelly, Diana Riyanto, dan Amie Y Noor terhadap tiga terdakwa Selamat (pemilik tanah yang dibebaskan), Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah (pegawai Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan) di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (7/11/2018)

Perkara korupsi  yang melibatkan oknum pegawai di Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Balikpapan ini di Pengadilan Tipikor  diperiksa majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele  dengan hakim anggota Burhanuddin  dan dan Ukar Priyambodo.

JPU dalam dakwaannya menerangkan, kerugian negara sebesar 11,204 miliar sudah berdasarkan hitungan  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur  yang dituangkan dalam surat Nomor : SR-457/PW17/5/2017 tanggal 17 Desember 2017.

Tiga terdakwa yang bertanggung jawab, kata JPU adalah  Chaidar Chairulsyah, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2009-2014 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan Ratna Panca Mardani selaku Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan sekaligus sebagai PPTK.

Terdakwa disebut JPU dalam dakwaan primair telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair  perbuatan Chaidar Chairulsyah dan Ratna Panca Mardani tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Selamat, sebagai penerima ganti rugi tanah, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada kedua terdakwa tersebut, ia juga masih didakwa sebagaimana diatur  dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam, subsidair perbuatan terdakwa Selamat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Eksepsi  akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan, Selasa (13/11/2018). (*)