Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Polisi Tidak Tahan Richard Lee

Richard Lee, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkan Richard Lee, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus menyebut pihaknya meminta Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

“Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif,” ungkapnya, Jum’at (13/8/2021).

Richard Lee mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya,” katanya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: