Dugaan Perusahaan Batubara Curang, KPK Mulai Kumpulkan Data

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dugaan adanya kecurangan dalam pencatatan produksi dan volume batubara yang diperdagangkan di dalam negeri dan atau diekspor oleh perusahaan tambang batubara, serta permainan harga (transfer pricing)  mulai diseriusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengumpulkan data terkait dari instansi terkait sebagai bekal melakukan penyelidikan ada atau tidaknya perbuatan korupsi oleh perusahaan batubara.

KPK dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2019, Nomor:B/ 989/LIT.05/10-15/07/2019  yang diteken  Deputi Bidang Pencegahan,  Pahala Nainggolan, meminta informasi  terkait batubara  untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka optimalisasi penerimaan negara sektor minerba.

aa

“Untuk itu kami membutuhkan data terkait komoditas batubara kurun waktu 2017 sampai dengan Juni 2019,” kata Pahala Nainggolan dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Bea dan Cukai, serta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Selain itu KPK juga meminta kepada 51 perusahaan tambang batubara memberikan data kontrak penjualan batubara periode 2017-2019, serta melampirkan nomor dan tanggal kontrak, volume penjualan, daftar pembeli, trader/trader afiliasi maupun user, daftar harga di kontrak dan harga invoice. Perusahaan batubara yang diminta KPK menyetorkan data meliputi perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan). (001)