Dugaan Tindak Pidana Pemiliu: Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Suasana sidang tindak pidana Pemilu di PN Samarinda (Foto:Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Robert Wilson Berliando.SH, penasihat hukum  5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  loa Janan Ilir yang didakwa JPU melakukan Tindak Pidana  Pemilu pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres  tahun 2019, meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (27/6/2019) sore, agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan tidak lebih dulu melakukan Croscek atas dokumen Negara yang ditandatangani sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 551 Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam nota pembelaan (Pledoi) Robert.SH didampingi Asraudin.SH, menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa kepada 5 anggota PPK Loa Janan Ilir, masing-masing Ir Achmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin(41), Adi Sutrisno(55) dan Hardiansyah(47), yang didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam form DA-1 DPRD Kab/Kota tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah atau adanya unsur kesengajaan sebagaimana diatur pasal 551 Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Rustam, Robert menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa ini bukanlah perbuatan pidana melainkan hanya kesalahan administrasi saja, dimana perubahan data rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah dilakukan perbaikan pada tanggal 2 Mei 2019 atas rekomendasi Panwascam dan sudah diterima pihak KPU Kota Samarinda.

Karena itu, Robert meminta kepada Majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik para terdakwa. “Apabila dalam perkara ini Majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Atas pledoi yang dibacakan Penasehat hukum terdakwa, JPU yang dimintai tanggapan oleh Majelis hakim menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutakan, Senin (1/7/19) dengan agenda pembacaan putusan Majelis hakim.#