Dugaan Tipikor Satelit di Kemhan, Kejagung Sidik Warga Sipil

aa
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Jaksa Agung, ST Buhanuddin mengatakan,  dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021, Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.

“Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas,” ungkap Jaksa Agung dalam Konferensi Pers, Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah,  menyampaikan bahwa,  dalam penanganan perkara dugaan Tipikor itu,  tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.

“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya,” ujarnya

“Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,”  sambung Fabrie

Dikatakan, penyidik sudah  melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab, karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara tersebut. Penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini..

“Kemudian yang kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan ini masih pendalaman dan tentunya kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ujar Febrie.

Sedangkan terkait dengan pihak militer, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa tentunya perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer

“Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Pengadaan Satelit Kemhan ini, pertama kali diungkap Menkopolhukam, Mahfud Md, dimana menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan tahun 2015, saat anggaran belum disediakan.

“Kemudian Pemerintah digugat oleh dua pengusaha di Pengadilan Arbitrase di London, Pemerintah Indonesia diharuskan membayar Rp500 miliar lebih dan di Pengadilan Arbitrase di Singapura juga diputus harus membayar Rp300 miliar lebih,” ujarnya.

Sumber : Humas Kejaksaan Agung | Editor : Intoniswan

Tag: