Duit Asan di BNI Samarinda Rp 3,5 M Nyaris Ludes, Hanya Sisa Rp 490 ribu

Kuasa Hukum BNI Samarinda Agus Amri (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Hotel Ibis Samarinda, Kamis 31 Maret 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Warga Samarinda seorang pedagang di pasar, M Asan Ali, dibikin gigit jari. Dananya Rp 3,5 di BNI Samarinda raib hanya tersisa Rp 490 ribu. BNI hanya menanggung Rp 2,3 miliar sesuai yang tercatat pada sistem mereka. Raibnya dana Asan diduga ditilep customer service (CS) BNI, DE.

Dana tabungan Asan di bank BUMN itu adalah jerih payahnya berdagang. Dia menaruh kepercayaan di BNI sejak 2004 silam. Lalu, dia punya rekening kedua di bank pelat merah itu sekira 2015 lalu.

Aktivitas penyetoran dana selalu dibantu CS bernama DE. Namun demikian, Asan hanya memiliki kartu ATM dan buku tabungan pada rekening tabungan tahun 2004. Namun pada rekening kedua hanya mengantongi kartu ATM tanpa buku tabungan, yang diketahui dipegang DE.

Waktu berjalan. Asan mengecek saldo tabungannya lewat ATM BNI pada 28 Oktober 2020, dan hanya tersisa Rp 490 ribu. Bahkan saat mengecek kartu ATM rekening kedua dia, nol rupiah.

Asan komplain ke BNI Samarinda dan meminta DE mengembalikan uangnya setelah Asan tahu dananya diduga disalahgunakan DE. Asan mengantongi rekening koran tabungannya senilai Rp 3,5 miliar. Meski demikian, BNI hanya mengganti dana Asan dengan deposito 6 bulan senilai Rp 2,35 miliar. Sedangkan DE mengganti dana Asan sekitar Rp 303 juta. Total dana Asan hanya sekitar Rp 2,6 miliar.

“Ada kekurangan pengembalian BNI Rp 841,8 juta,” kata Direktur LBH Samarinda Berani sekaligus Kuasa Hukum Asan Ali, Hilarius Onesimus, saat dikonfirmasi niaga.asia, Kamis (31/3).

Karena masih ada selisih itu, Asan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur di Samarinda. Yang mencengangkan dari rekening koran, sempat ada tertera penarikan sekitar Rp 1 miliar.

“Jalan terakhir kami nanti adalah kami akan ajukan gugatan perdata,” tegas Onesimus.

Penjelasan Lengkap BNI Samarinda

BNI Cabang Samarinda, melalui kuasa hukumnya Agus Amri membenarkan Asan Ali adalah nasabahnya, yang memang melapor ke BNI karena ada aktivitas rekeningnya yang tidak wajar. Merespons itu, BNI melakukan investigasi dan audit internal dari auditor independen.

“Dari basis data dan sistem kami, kami menemukan oknum pegawai yang mana sekarang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” kata Amri, saat memberikan penjelasan resmi dia di Hotel Ibis Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis (31/3).

Dijelaskan Amri, DE berposisi sebagai front liner di BNI sejak 2014. Dia diberhentikan segera setelah BNI melapor ke Polda Kaltim di Balikpapan, dari hasil investigasi dan audit internal pada akhir 2021 lalu. DE kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus itu.

Amri menerangkan, meski diklaim nasabah ada selisih Rp 800 juta dari dananya Rp 3,5 miliar namun BNI menegaskan hanya mengcover pergantian uang nasabah Rp 2,3 miliar di sistem BNI dan sudah dilaporkan ke OJK. Amri mengklaim nominal itu dari kesepakatan bersama nasabah Asan Ali di hadapan notaris.

“Dalam hal ini dari investigasi dan audit, kami tunduk pada standar prosedur dan sistem perbankan. Kita juga tidak tahu konteks hubungan oknum pegawai (DEK) dengan nasabah. Apakah hubungan pribadi atau seperti apa,” ujar Amri.

Amri menegaskan juga, meski memiliki dana miliaran di BNI, Asan Ali bukanlah nasabah prioritas BNI. Selama ini, aktivitas penyetoran dilakukan oknum pegawai bank itu. Meski belum diketahui pasti apakah dana dari nasabah selalu disetorkan dan masuk sistem BNI atau tidak. Menurut Amri itu akan diketahui dari fakta persidangan.

“Sedangkan ATM dan SMS Banking di bawah kendali oknum (DEK) itu. Sehingga garis besarnya, oknum ini ambilalih kendali rekening orang dengan pemindahbukuan dan SMS Banking,” jelas Amri.

“Semua normal by sistem kami yang dilakukan oknum itu kelihatan natural sekali. Nasabah punya ATM, itu bank tidak akan tahu dana ditarik oleh nasabah atau orang lain. Karena ada disclaimer, bank tidak bertanggungjawab penyalahgunaan ATM, PIN adalah kerahasian nasabah. Sistem berjalan alamiah sampai yang bersangkutan (Asan Ali) datang komplain,” ungkap Amri.

Amri kembali menegaskan bank hanya melakukan pergantian dana nasabah sesuai yang tercatat pada sistem BNI.

“Nasabah merasa ada uang di bank, tapi kita tidak pernah terima. Kita tunduk pada sistem perbankan, sistem kami. Kita selalu berbasis sistem dan tanggungjawab pada OJK,” jelas Amri.

Masih disampaikan Amri, nominal Rp 2,3 miliar telah diverifikasi di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan terbaru sedang proses yang sama di pengadilan.

“Semua prosedur kami patuh karena pengawasan ketat dari OJK. Kami hanya meng-cover yang tercatat di sistem kami,” pungkas Amri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: