Dulman Benarkan RSUD Nunukan Tak Bisa Layani Pasien Baru Cuci Darah 

Ruang pelayanan medis Hemodialisa RSUD Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala RSUD Nunukan dr. Dulman menyesalkan dr. Rahma tak bisa menjalankan tugas paruh waktu di RSUD Nunukan setelah dimutasi ke RS Pratama Sebatik, sehingga  seorang pasien baru  gagal ginjal yang memerlukan cuci darah harus dirujuk ke RSUD Tarakan.

“Pasien baru itu dirujuk ke RS Tarakan, karena  belum mendapat mendapat persetujuan dari dokter penanggung jawab bersertifikat HD (hemodialisa).  Untuk pasien baru memang harus ada persetujuan medis dokter bertangungjawab, beda dengan pasien lama yang sudah berjalan tetap diberikan pelayanan,” kata Dulman pada Niaga.Asia, Sabtu (15/05/2022).

Pasien gagal ginjal yang dirujuk ke RSUD Tarakan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan. Menurut hasil pemeriksaan memerlukan penanganan Hemodialisa, sedangkan dokter spesialis bersertifikat HD yang ditunjuk RSUD Nunukan, dr Rahma menolak penanganan medis dengan alasan telah di mutasi ke Rumah Sakit Pratama Sebatik, sejak 14 Maret 2022.

Menurut Dulman, dr Rahma memang sudah pindah tugas ke Sebatik, tapi melalui kepala Dinas Kesehatan Nunukan, ia sudah meminta dr Rahman bisa diperbantukan menangani pasien cuci darah di RSUD Nunukan.

Permintaan perbantuan menangani pasien Hemodialisa tertuang dalam surat perintah tugas Nomor : 416 – Dinkes P2KB/800/III/2022 tentang permohonan surat penugasan kepada dr Rahma tertanggal 22 Maret 2022.

“Dalam permohonan itu, dr Rahma ditugaskan di RSUD Nunukan 3 hari, yaitu tiap hari Kamis, Jum’at dan Sabtu. Selama bertugas tiga hari di RSUD Nunukan, dr Rahma diperkenankan membuka praktek poli penyakit dalam. Segala biaya  perjalanan dari Sebatik – Nunukan ditanggung rumah sakit,” kata Dulman.

Permintaan agar dr Rahma menjalankan tugas paruh waktu di RSUD Nunukan,  mengingat ada 22 pasien rutin cuci darah, sekaligus menjaga pelayanan Hemodialisa berjalan normal sesuai aturan.

Harusnya, persoalan mutasi, kata Dulman,  tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan cuci darah  di RSUD Nunukan. Mutasi adalah hak pemerintah dan hal biasa dalam organisasi pemerintahan, tentu ada alasan dan kebijakan dalam memutasikan seorang dokter.

“Saya sesalkan penolakan yang bersangkutan melayani pasien cuci darah, harusnya dia menjunjung tinggi etika dan sumpah seorang dokter,” terangnya.

Seorang ASN dokter harus memandang sisi kemanusiaan, tidak perlu memikirkan sudah di mutasi atau dipindah tugas.

“Dokter harus mengedepankan perasaan bukan ego kepentingan pribadi dan jangan berlindung di balik mutasi,” katanya.

Dulman mencontohkan, ketika seorang dokter di jalan bertemu korban tabrakan yang memerlukan penanganan medis, maka seketika itu pula dokter harus turun tangan tanpa  menunggu perintah dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Kita hidup di dunia dekat dengan Allah dekat juga dengan manusia. Hati-hati hukum sunnatullah berlaku, baik dengan manusia, akan baik juga kita dapatkan” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: