Edaran Satgas COVID-19, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari

Sebanyak 199 WNI/PMI kelompok rentan dari berbagai detensi Imigrasi di Malaysia yang dipulangkan Kemlu RI tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : Kemlu RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang,” ujar Suharyanto dalam aturan itu.

Ketua Satgas menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:

4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tutup Suharyanto.

Sumber : Humas Sekretariat Kabinet | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: