Ekstasi Asal Malaysia Masuk Nunukan, Kapolres: 882 Butir Berhasil Kita Gagalkan

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dalam press release di Mako Polres Nunukan, Kamis (08/09/2022). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan pil ekstasi sebanyak 882 butir dari Malaysia tujuan Parepare, Sulawesi Selatan dari tangan 2 tersangka yaitu, Erfandi alias Irfan dan Mohadir alias Dadi.

“Barang bukti Erfandi sebanyak 796 butir, milik Mohadir alias Dadi sebanyak 86 butir, total 882 butir,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dalam press release di Mako Polres Nunukan, Kamis (08/09/2022).

Erfandi alias Irfan tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 796 butir yang tersimpan dalam 8 bungkus plastik klik dilakban warga merah, ditangkap di sekitar pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Minggu 4 September 2022, sedangkan Mohadir tertangkap di sebuah hotel di Sebatik, Jum’at 02 September 2022.

“Tersangka ditangkap di sekitar pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dalam press release di Mako Polres Nunukan, Kamis (08/09/2022).

Penangkapan Erfandi berawal dari informasi Satuan Intelkam Polres Nunukan melihat seorang laki-laki sekitar pukul 15:22 Wita yang baru tiba dari Kecamatan Sebatik. Sebelumnya tersangka diduga berada di Tawau, Sabah, Malaysia.

Karena gerak geriknya mencurigakan, Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan barang bawaan milik Erfandi. Saat digeledah ditemukan 8 bungkus plastik klik berisi 796 pil ekstasi.

“Bungkusan plastik klik berisi 796 ekstasi diduga berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia disimpan dalam tas ransel warga hitam milik tersangka,” sebutnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, pil ekstasi didapatkan dari seorang laki-laki bernama Hendra alias Hermandi Tawau, Sabah, Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Di Parepare, rencananya ekstasi  akan diserahkan kepada seseorang yang namanya belum diketahui. Erfandi hanya diperintahkan membawa barang sampai tujuan dengan imbalan upah.

“Erfandi belum menerima upah dari yang dijanjikan di Tawau. Dia baru uang untuk ongkos perjalanan dari  orang bernama Hendra sebesar Rp 800.000,” tutur Kapolres.

Pengembangan penyelidikan sempatkan dilakukan Satresnarkoba dengan melacak keberadaan calon penerima ekstasi di Parepare, namun control delivery gagal, diduga informasi penangkapan Erfandi sudah bocor dan diketahui Hendra.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dalam perkara ini Polres Nunukan menerapkan Hendra warga Tawau, Sabah, Malaysia, sebagai DPO peredaran narkotika,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: