Empat Bulan Terakhir 2019, DPRD Kaltim 8 Kali Didemo

Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan, saat Rapat Paripurna, Senin (6/1). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sepanjang masa kerja anggota DPRD Kaltim di periode caturwulan III tahun 2019, lembaga legislatif menerima berbagai aspirasi. Termasuk, aspirasi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2019, setidaknya DPRD Kaltim telah didemo lebih 5 kali.

“Selama caturwulan III di 2019 adalah sebanyak 8 kali,” kata dia, Senin (6/1).

Pertama ialah tuntutan dari kelompok mahasiswa, dengan isi tuntutan terkait penyampaian sikap untuk untuk eksistensi independensi KPK.

Yang kedua, juga dari tuntutan dari kelompok mahasiswa dengan isi tuntutan terkait penyampaian pernyataan sikap untuk eksistensi aksi sebelumnya, bahwa aksi unjuk rasa sebelumnya terjadi karena ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

“Keempat, tuntutan dari mahasiswa Universitas 17 Agustus Samarinda, dengan isi tuntutan terkait revisi undang-undang KPK yang kontroversial dan melemahkan KPK isi dan revisi undang-undang KPK, terkait kewenangan dewan pengawas serta SP3 kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dalam waktu 2 tahun,” ujarnya.

Aksi kelima datang dari mahasiswa STAIN Samarinda dan rektor. Adapun isi tuntutan terkait revisi undang-undang KPK dan tolak pasal KUHP, serta tindakan aparat keamanan TNI polisi dan satpol PP, terhadap mahasiswa perkara DPP KNPI. Lalu, ada tuntutan dari kelompok mahasiswa yang tergabung dan mengatasnamakan Liga mahasiswa Nasional untuk demokrasi.

“Adapula aksi yang dilakukan Front Aksi Mahasiswa (FAM). Isi tuntutan, minta DPRD Kaltim untuk mempercepat hak interplasi, dan meminta Gubernur patuh kepada Perpres,” lanjutnya.

Serta yang terakhir, aksi yang dilakukan gabungan mahasiswa dan pergerakan mahasiswa Islam, yang menuntut DPRD Kaltim melakasakan tugas dalam pansus interpelasi, dan pansus hak angket mengenai polemik Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim.

“Penerimaan aspirasi oleh DPRD Kaltim juga dalam upaya untuk meningkatkan kinerja DPRD Kaltim, dalam upaya pembangunan untuk masyarakat,” tutup Ramadhan. (009)