Empat Syarat Ekspor Produk Perikanan ke Tiongkok

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebagai salah satu negara yang memiliki pangsa pasar besar, Tiongkok memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para eksportir. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pun membagikan kisi-kisi agar produk kelautan dan perikanan Indonesia bisa menembus negeri Tirai Bambu.

Kepala Pusat Pengendali Mutu (Kapus PM) BKIPM, Widodo Sumiyanto menyebut ada 4 syarat yang harus dipenuhi bagi eksportir yang ingin mengirim ke Tiongkok.

Pertama ialah sertifikat penerapan hazard analisys critical control point (HACCP). “Ini merupakan bukti bahwa unit pengolah ikan (UPI) telah menrapkan sistem jaminan mutu dan ekamanan hasil perikanan,” terang Widodo di Jakarta, Senin  (30/8/2021).

Syarat berikutnya ialah telah mendapatkan nomor registrasi Tiongkok. Widodo menyebut, pendaftaran nomor ini dapat dilakukan oleh UPI dengan mengakses ppk.bkipm.go.id dengan melampirkan sertifikat HACCP.

Selain itu, UPU juga perlu melampirkan surat permohonan pendaftaran, surat pernyataan pemanfaatan nomor registrasi serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan ekspor ke Tiongkok.

“Kita bantu untuk mendapatkan nomor registrasi ini,” sambungnya.

Ketiga, Widodo meminta UPI untuk menerapkan protokol kesehatan di unit produksinya. Bahkan, dia menegaskan penerapan protokol kesehatan ini harus dilakukan seraca paripurna seperti disinfeksi sarana-prasarana, kemasan, alat angkut.

“Termasuk juga uji PCR terhadap pegawai per pekan,” jelasnya.

Terakhir, uji covid-19 pada produk dan kemasan sebelum diekspor. Widodo mengungkapkan, pengujian ini wajib dilakukan agar produk yang menembus pasar Tiongkok betul-betul bebas dari kontaminasi virus covid-19.

“Syarat-syarat ini penting, karena produk yang diekspor juga membawa nama baik negara dan tentu kita siap mendampingi,” tutupnya

Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP | Editor : Intoniswan

Tag: