Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Konten kreator, Denise Chariesta. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan polisi yang dibuat pengacara farhat Abbas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang konten kreator, Denise Chariesta.

“Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial (DC). Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).

Ia menuturkan, pelapor dalam laporannya merasa nama baiknya dicemarkan soal Denise Chariesta yang menyebarkan foto Ibu A yang disebut sebagai kekasih dari pelapor. Selain itu, Denise Chariesta juga disebut telah menghina partai yang didirikan oleh pelapor.

“Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa pelapor sebenarnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor. Namun terlapor tidak merespon somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: