Firman Harapkan Pemprov Kaltim Ajukan Permintaan Pembentukan Badan Perlindungan Konsumen

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN  Republik Indonesia, Firman Turmantara Endipraja. (Foto: Ria Atia Dewi/Niag.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia Firman Turmantara Endipraja mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan  permintaan ke BPKN di Kaltim dibentuk Perwakilan BPKN .

“Secara pribadi  saya mengharapkan Pemprov  Kaltim dapat ambil bagian dalam perlindungan konsumen dengan membentuk Perwakilan BPKN di Kaltim,” kata Firman saat memberi kuliah umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam tentang Hukum Perlindungan Konsumen kepada di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMK Kaltim, Jalan MT. Haryono, Selasa (18/10/2022).

Menurut Firman, Pemprov Kaltim dapat mengajukan pembentukan perwakilan BPKN, apalagi  Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tertinggi mencapai 52%  dan dalam  dua tahun terakhir mendapat  penghargaan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Dalam upaya pemberdayaan konsumen, BPKN tiap tahun menyelenggarakan BPKN Award tingkat provinsi. BPKN Award diberikan dalam bentuk apresiasi pada pihak yang peduli perlindungan konsumen.

“Tahun ini baru pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengikuti sebagai peserta, dan saya berharap tahun depan Kaltim akan ikut kepesertaan BPKN Award dari unsur pemerintah,” sambungnya.

Dikatakan Firman, Provinsi Kaltim telah mencapai prestasi IKK tertinggi se Indonesia. Sehingga Kaltim dapat terus mempertahankan prestasi yang diraih. Salah satu upaya yang dapat dilakukan, antara lian membentuk perwakilan BPKN di Kaltim dan mengikuti kepesertaan dalam ajang BPKN Award.

Kaltim juga dapat meningkatkan pengawasan serta tindakan dalam perlindungan konsumen sebab, tingginya angka pengaduan konsumen, karena mereka dirugikan produsen.

“Penelitian disertasi saya, saya menemukan bahwa, konsumen pasti pernah dirugikan pelaku usaha, termasuk BUMN,” sambungnya.

[ADV Diskominfo Kaltim | Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan]

Tag: