Fluktuasi Harga Tambang Internasional Pengaruhi HPE Periode Desember 2019

aa
Ilustrasi. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2019. Dibandingkan dengan HPE periode November 2019, sebagian komoditasmengalami kenaikan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 89Tahun 2019, tanggal 29 November 2019.

“HPE beberapa produk pertambangan mengalami kenaikan maupun penurunan yang disebabkan oleh adanyafluktuasi harga internasional. Produk konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenite, konsetrat rutil danbauksit yang mengalami kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilisnya hari ini.

Sejumlah produk pertambanganyang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metaldan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange(LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan Desember2019 adalahkonsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 2.355,41/WE atau naik sebesar 1,07 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 882,63/WE atau naik sebesar 0,89 persen, konsentrat seng (Zn ≥51persen) dengan harga rata-rata USD 655,58/WE atau naik sebesar 11,13 persen, konsentrat ilmenit (TiO2≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 252,46/WE atau naik sebesar 3,64 persen, konsentrat rutil (TiO2≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD 987,20/WE atau naik sebesar 2,72 persen, dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3≥ 42 persen) dengan harga rata-rata USD 23,73/WE atau naik sebesar 2,20 persen.

Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persendan ≤ 1persenTiO2) dengan harga rata-rata USD 70,04/WE atau turun sebesar 9,03 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit)

dengan kadar (Fe ≥ 50 persendan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD35,79/WE atau turun sebesar 9,03persen, konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata USD199,60/WE atau turun sebesar 11,10 persen, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD41,82/WE atau turun sebesar 9,03 persen, dan Nikel (Ni < 1,7 persen) dengan harga rata-rataUSD23,31/WE atau turun sebesar 7,73 persen.

Sementara itu,pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit)(Fe ≥ 54)dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.

Menurut Wisnu, penetapan HPE periode Desember 2019 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

Sementara Olvy AndrianitaKepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/1888/2.- (001)

 

Tag: