Fraksi Demokrat: Jangan Sampai Ada Proyek yang Tak Bermanfaat

Abdi Firdaus, juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kuitim. (risky/setwan)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kutim mengingatkan jangan sampai ada kegiatan/proyek yang tidak memiliki asas manfaat untuk masyarakat banyak di APBD-Perubahan Tahun 2022, mengingat waktu efektif dalam penyerapan anggaran daerah  sangat sempit.

Hal itu disampaikan Abdi Firdaus ketika membacakan pemandangan umum fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi- fraksi terhadap Nota Pengantar tentang KUPA dan PPAS-Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang  Utama Gedung DPRD, Kamis, (4/8/2022).

Rapat peripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, H Joni,  didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar, dan 23 anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang.

“Karena waktu merealisasikan anggaran perubahan sempit,  kiranya Pemkab Kutim sesegera mungkin melakukan penyerapan anggaran yang sudah tersedia, sehingga masyarakat juga lebih cepat menikmati hasilnya,” kata Firdaus

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Demokrat meminta kepada pemerintah melakukan revisi kegiatan atau proyek-proyek yang belum terlalu urgent untuk dilaksanakan.

Sebagai diketahui Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam Rancangan KUPA dan PPAS-Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022  menyebutkan, pendapatan daerah mengalami peningkatan pada APBD-P tahun 2022 ini, dari semula Rp 2,737 triliun menjadi Rp 4,175 triliun, atau bertambah sebesar 52,3%.

“Tentunya capaian peningkatan pendapatan ini patut kita banggakan dan syukuri, sehingga nantinya program-program strategis daerah banyak yang dapat terlaksana,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus mengatakan, Fraksi Demokrat  sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Kutim,  dalam hal ini pemenuhan hak ASN (PNS dan PPPK) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang telah membayarkan kekurangan gaji TK2D serta pembayaran gaji dan TPP,  P3K yang belum lama ini diangkat oleh pemerintah.

“Harapan kami, dengan terpenuhinya hak para ASN (PNS dan P3K) maupun TK2D, pelayanan daerah kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan serta berkualitas,” pintanya. (adv)

Tag: