Gagal Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Ketua RT di Nunukan Akhirnya Dipecat

Lurah Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Sudiasih. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Gagal mengikuti pembinaan dan rehabilitasi rawat jalan penyembuhan zat kimia terlarang, salah seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan yang terlibat penggunaan narkoba, akhirnya dipecat.

“Kita sudah coba lakukan pembinaan tapi yang bersangkutan gagal memperbaiki sikap selama mengikuti rehabilitasi,” kata Lurah Nunukan Barat, Sudiasih pada Niaga.Asia, Senin (20/09).

Ketua RT berinisal BD (64) diketahui menggunakan narkotika jenis sabu saat mengikuti kegiatan tes urine bersama 30 orang ketua RT lainya yang dilaksanakan tanggal 18 Mei 2021 oleh Kelurahan Nunukan Barat.

Dari semua sampel urine yang diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, satu sampel diketahui positif mengandung obat-obatan terlarang jenis zat narkotika sabu.

“Setelah tes urine itu, kami tetap lakukan pembinaan dan penyembuhan bekerjasama dengan BNNK Nunukan,” sebutnya.

Namun, lanjut Sudiasih, selama mengikuti rawat jalan rehabilitasi di BNNK, BD ternyata tidak mampu mengikuti tahapan-tahapan pertemuan yang seharusnya dijalani, bahkan oknum RT ini kembali terindikasi menggunakan narkoba.

Indikasi penggunaan narkoba tersebut diketahui dalam pertemuan ke 3 dari rencana 8 kali pertemuan. Tim dokter pemeriksa menemukan adanya kandungan efek narkoba dalam tubuh BD.

“BD mengaku menggunakan narkotika 5 hari sebelum pertemuan dan pemeriksaan ke 3 di BNNK Nunukan,” terangnya.

Karena kembali mengulangi perbuatannya dan gagal menjalani rehabilitasi, Kelurahan Nunukan Barat mengambil sikap tegas memberhentikan BD sebagai ketua RT dan menggantikan dengan petugas RT sementara.

Penghentian jabatan diambil atas kesepakatan semua pihak dan telah pula disetujui oleh BD. Selanjutnya, warga dan kelurahan menunjuk warga setempat sebagai RT pengganti sambil menunggu pemilihan ketua RT baru.

“BD menerima kesalahannya dan ikhlas digantikan, tidak ada penolakan maupun persoalan lagi,” ujarnya.

Dikatakan Sudiasih, sebelum menyampaikan pemecatan terhadap BD per tanggal 20 September 2021, Kelurahan Nunukan Barat sempat memanggil yang bersangkutan, namun tidak bersedia hadir memenuhi panggilan.

Oknum RT ini pernah mengaku menggunakan sabu untuk keperluan kerja agar memiliki tenaga yang kuat, keterangan ini disampaikan saat diminta keterangan usai mengikuti tes urine yang digelar kelurahan.

“BD ini ketua RT yang terpilih dalam 2 kali pemilihan dengan masa jabatan 5 tahun tiap periode. Harusnya tahun 2024 masa jabatannya habis,” terangnya.

Keberanian Sudiarsih menggelar tes urine untuk ketua RT mendapat penghargaan dari BNNK, inovasi yang patut dicontoh ini seharusnya dilakukan pula semua kelurahan agar tercipta wilayah bebas narkoba.

“Anak honorer masuk pegawai tes urine, kenapa tidak kita terapkan aturan ini untuk RT, toh mereka sama-sama mendapat gaji dari pemerintah,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: