Gambar Bukan Kader dari Partai Pengusung Dilarang Dipasang di APK Paslon

Baliho Paslon Pilkada Serentak Tahun 2020 di jalan Sei Sembilang Nunukan (foto Budi Anshori/NiagaAsia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menegaskan, foto atau gambar bukan kader partai pengusung dan lambang partai bukan pengusung dilarang dipasang di alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk atau baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan di Pilkada 2020.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochamad Yusran, dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Persiapan Masa Kampanye Pilkada tahun 2020 pada Niaga.Asia, Rabu (23/09).

Masa kampanye dimulai tanggal 26 September, oleh sebab itu,  seluruh baliho ataupun spanduk peraga sosialsiasi calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di sejumlah jalan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku harus dilepas dari tempatnya, atau diturunkan.

Desain spanduk  dan ukuran APK yang terpasang dimasa kampanye harus sesuai dengan aturan di KPU dan tidak diberbolehkan mencantumkan gambar presiden dan wakil presiden, termasuk gambar  tokoh masyarakat atau siapaun yang bukan pengurus partai.

“Banyak spanduk dan beliho paslon menyertakan gambar bukan pengurus partai, publikasi seperti itu dilarang,” kata Yusran.

Dalam pelaksanaan Pilkada, sambung Yusran, sangat penting ada komunikasi dan koordinasi antara KPU, Bawaslu bersama instansi pemerintah, terutama dalam hal kampanye sebagaimana diatur di PKPU dan Peraturan Bawaslu terbaru.

Bawaslu Nunukan akan berlaku adil terhadap kedua kontenstan baik paslon “Amanah” Hj Asmin Laura – H. Hanafiah ataupun paslon “Damai” H Danni Iskandar – Muhammad Nasir. Memberikan keadialan adalah komitmen Bawaslu.

“Tolong ingatkan Bawaslu dan jajarannya jika ada tim pemenangan paslon merasakan hal-hal perlakukan tidak adil,” ajaknya.

Begitu pula terhadap komitmen penegakan hukum pemilukada, Bawaslu berusaha menerapkan aturan yang sama, adil. Tim kampanye silahkan hubungi Bawaslu jika merasa diperlakukan tidak adil. Pesta demokrasi Pilkada Nunukan hanya diikuti dua paslon, jadi perlu diskusi bersama menyelesaikan masalah.

Kedua paslon Pilkada Nunukan adalah putra dan putri asal Kabupaten Nunukan, yang besar dan tumbuh di Nunukan, mereka sejak sekolah dasar hingga menamatkan SMP dan SMA di Nunukan, masing-masing paslon saling mengenal baik.

Untuk itulah, jangan sampai pertemanan dan bersahabatan sesama anak Nunukan berubah menjadi gelap mata melakukan hal tidak produktif. Ada instrumen penegakan hukum di Pilkada yang memberlakukan paslon secara sama.

“Kalau ada laporan dugaan pelanggaran di tolak, hal itu bukan karena kami tidak adil, ada Undang-Undang yang harus dipenuhi dalam proses penanganan tiap laporan,” jelas Yusran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan, Hariyadi mengatakan, Bawaslu akan mengawasi  titik-titik pemasangan APK, termasuk lokasi pelaksanaan kampanye.

“Ada 5 lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan ada larangan bentuk-bentuk gambar AKP yang bisa digunakan untuk kampanye,” katanya.

Lokasi pemasangan AKP dan lokasi kampante yang dilarang masing-masing, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor-kantor pemerintah, rumah ibadah serta fasilitas umum yang dibangun pemerintah.

Namun, dalam prakteknya, ada beberapa wilayah di kecamatan yang tidak memiliki lokasi luas untuk kampanye akbar, biasanya warga disana memanfaatkan halaman ataupun gedung balai desa mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

“Untuk penggunaan balai desa sebagai sarana tempat kampanye perlu kebijakan dan kesepakatan bersama. Artinya, semua paslon setuju dan mereka mendapatkan hak sama,” pungkasnya. (002)

Tag: