Ganja Sasar Pelajar dan Mahasiswa di Samarinda, Dikira Rokok Biasa

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan, Kamis 25 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap 9 tersangka kasus narkoba sejak Juni-Agustus 2022 di Samarinda. Di antaranya kasus kepemilikan lebih dari 300 gram ganja. Modusnya melalui rokok, yang sebenarnya campuran antara ganja dan tembakau.

Kesembilan tersangka terbagi menjadi 10 laporan polisi, dalam hal ini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.

Barang bukti yang disita dari kesembilan orang itu adalah 1,55 kg sabu, 40 butir ekstasi, serta 332 gram ganja.

Sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak Juni-Agustus 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dihadirkan saat konferensi pers, Kamis 25 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Hampir semua tersangka adalah pengedar,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan di kantornya Kamis.

Kasus narkotika jenis ganja jadi sorotan. Sasaran penjualan ganja adalah generasi penerus bangsa. Ganja sebanyak itu diperoleh dengan cara pemesanan secara daring.

“Iya, sasarannya adalah pelajar dan mahasiswa. Barang (ganja) ini diperoleh dari Aceh dengan cara online,” ujar Ary.

“Modusnya melalui rokok. Terlihat merokok seperti biasa. Tapi di dalamnya (ganja) dicampur dengan tembakau,” Ary menambahkan.

Barang bukti ganja di antaranya diblender dan kemudian dibuang ke toilet, Kamis 25 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Untuk narkoba jenis ekstasi, polisi menelusuri pemesanannya. Sementara dipastikan tidak ada pabrik ekstasi di Samarinda.

Kesemua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke toilet. Hadir dalam kegiatan pemusnahan perwakilan kejaksaan negeri Samarinda, serta badan narkotika nasional (BNN) kota Samarinda.

“Pemusnahan dilakukan untuk memudahkan kita dalam proses penyidikan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan sudah kita sisihkan sebagai barang bukti, untuk diajukan ke penuntutan di persidangan,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: