Gegara Sering Berduaan, Pemuda Nunukan Ini Setubuhi Adik Tiri Berulang Kali

Ilustrasi korban asusila (istimewa/net)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang pemuda di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan kepolisian dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan usia 11 tahun, tidak lain adik tirinya sendiri.

“Pelaku dan korban tinggal satu rumah di tempat kos. Persetubuhan dilakukan berulang kali karena keduanya sangat dekat dan selalu berdua,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Sony Hermawan, kepada niaga.asia, Minggu 14 Mei 2023.

Sony menerangkan, pelaku dan korban adalah saudara tiri, karena lahir dari ibu kandung yang sama namun lain bapak. Korban yang masih usia anak sering terlibat cekcok atau bertengkar dengan ibunya.

Melihat situasi keributan antara anak dan ibu itu, bapak tiri korban marah dan mengusirnya dari rumah. Korban kemudian keluar rumah ditemani oleh kakak tirinya atau pelaku, untuk mencari tempat tinggal lain.

“Pelaku dan korban ini tinggallah berpindah-pindah dari satu rumah kos ke rumah lain. Selama tinggal bersama, pelaku yang membiayai hidup mereka (pelaku sendiri dan korban),” ujar Sony.

Tinggal bersama dalam satu rumah membuat keduanya memiliki perasaan layaknya pasangan kekasih. Apalagi pelaku selalu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasan inilah yang membuat korban rela melakukan perbuatan terlarang.

Asmara terlarang kakak dan adik tirinya itu terungkap ketika tante dari korban menjemput korban di rumah kosnya pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wita, untuk dibawa ke rumahnya.

“Tante korban tanya apakah korban selama ini menjalin hubungan pacaran dengan kakak tirinya, lalu dijawab korban mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Sony.

Tante korban memutuskan melaporkan perkara itu ke Polsek Nunukan dengan tuduhan persetubuhan. Pelaku diamankan selang beberapa jam usai laporan diterima polisi.

“Hari itu juga pelaku kita amankan,” tegas Sony.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: