Gelapkan Angsuran Nasabah Rp 94,2 Juta, Kasir Diler Motor di Nunukan Ditangkap Polisi

Kasir diler motor Mitra Borneo Perkasa (istimewa/Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kasir diler motor Mitra Borneo Perkasa (MBP), Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Nurhayati (35) dipenjara terkait dugaan kasus penggelapan uang setoran angsuran pembayaran kredit kendaraan senilai Rp94.221.000.

“Pelaku tidak membayarkan cicilan kendaraan milik 33 nasabah yang seharusnya disetorkan ke PT Bussan Auto Finance (BAF) cabang kota Tarakan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada niaga.asia, Rabu.

Kasus dugaan penggelapan angsuran kredit itu dilaporkan ke Polsek Sebuku, Nunukan, dengan kerugian sebesar Rp94.221.000 dengan lokasi kejadian diler MBP, Desa Sanur SP.1, di Kecamatan Tulin Onsoi.

Munculnya dugaan penggelapan di diler MBP berawal dari komplain sejumlah nasabah PT BAF yang menemukan adanya selisih angsuran kredit pembayaran motornya.

“Dari komplain itulah, PT BAF Tarakan melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih setoran kredit motor,” ujar Siswati.

Hasil audit internal yang dijadikan bahan laporan PT BAF menjelaskan bahwa Nurhayati sebagai kasir, tidak menyetorkan pembayaran angsuran 33 nasabah yang sudah melunasi uang angsuran, ke rekening bendahara PT BAF cabang Tarakan.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, unit Reskrim Polsek Sebuku berkoordinasi dengan Polsek Sebatik melakukan pengamanan terhadap Nurhayati yang tinggal di Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

“Pelaku ini warga Sebatik Timur. Uang hasil penggelapan digunakan secara pribadi untuk kepentingan sendiri,” demikian Siswati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: