Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan Empat Aplikasi Ilegal

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers. (Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sebuah kantor pinjaman online ilegal bernama PT ANT Information Consulting yang terletak di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara kembali digrebek polisi pada Senin (18/10/2021) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang karyawan. Selain itu, ditemukan juga empat aplikasi pinjaman online ilegal yang beroperasi di ruko tersebut.

“Di bawah perusahaan ini, ada empat aplikasi yang dijalankan dan semuanya itu ilegal. Kalau dilihat memang saat ini kondisinya sepi karena mereka mulai bekerja dari rumah,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis.

Ia menerangkan, pihaknya menemukan 8.000 data nasabah dari perusahaan pinjol ilegal ini. Ribuan nasabah tersebut kerap mendapatkan teror penagihan dengan ancaman dari para karyawan.

“Di komputer mereka masing-masing itu ada cara penagihannya ya, ada yang pakai pornografi kemudian pengancaman. Ini masih kita kembangkan, termasuk terkait dengan akses dari mana mereka bisa mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah,” terangnya.

“Ini masih kita dalami, tapi mereka kemungkinan bisa dijerat dengan UU Perdagangan, Pornografi, Pengancaman dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan empat orang karyawan. Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Malam ini, ada empat orang diamankan. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat.

Dari imbauan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor dari 13 aplikasi pinjaman online, yang mana 3 diantaranya legal dan 10 lainnya ilegal.

Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber : Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: