Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Bontang Selatan

Tersangka SU dan barang bukti yang disita petugas Polsek Bontang Selatan, Minggu (24/1). (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Petugas Polsek Bontang Selatan, menggerebek rumah di kawasan Tanjung Laut, Minggu (24/1). Empat orang tepergok sedang nongkrong bareng di dapur, diduga hendak nyabu bareng. Satu dari keempat orang itu ditetapkan tersangka, dengan barang bukti 0,75 gram sabu.

“Pengungkapan ini dari informasi masyarakat. Mereka tidak suka lingkungannya dijadikan lokasi peredaran Narkoba, ataupun tempat pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Selasa (26/1).

Marthen menerangkan, petugas bergerak menyelidiki laporan warga. Sesuai laporan warga itu, rumah sewaan SU (40) digerebek kepolisian.

“Di dalam rumah itu, ada 4 orang sedang duduk-duduk di dapur. Waktu kami geledah, tidak ada ditemukan barang mencurigakan pada keeempat orang itu. Termasuk, SU,” ujar Marthen.

Namun demikian, Marthen menegaskan personilnya memeriksa dengan lebih teliti. “Justru mami temukan barang mencurigakan, di bawah jendela dari sisi luar rumah,” terang Marthen.

“Jadi, ada kantong kain warna hitam, biasa digunakan sebagai pembungkus kacamata. Setelah diperiksa, berisi 1 bungkus plastik kecil, berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu,” tambah Marthen.

Disampaikan Marthen, selain sabu, petugas juga menemukan bong alat isap sabu, handphone, sendok plastik, pipet, dan juga korek api gas.

“Ada juga 76 lembar plastik klip. Waktu ditanyakan kepada keempat orang di dapur itu, SU mengaku itu barang miliknya,” terang Marthen.

Keempatnya dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan. Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan SU sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.

“Saat ini anggota masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis barang haram itu, dan siapa saja pelanggannya,” ungkap Marthen.

SU kini mendekam di sel penjara Polsek Bontang Selatan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikam

“Ancamannya hukuman minimal 4 tahun penjara,” sebut Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: