Global Transit Gugat PT Bara Kumala Sakti

Ilustrasi tambang batubara (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Perjanjian jual beli batubara antara Global Transit  (GT) SARL dengan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS) berujung di Pengadilan Negeri Samarinda.  GT menggugat PT BKS dengan alasan telah ingkar janji (wanprestasi).

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan GT sudah didaftar di PN Samarindan dengan Nomor Perkara : 237/Pdt.G/2021/PN Smr, tertanggal 6 Desember 2021.

Dalam pokok perkara, penggugat GT menuntut PN Samarinda mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, yakni menyatakan  tergugat BKS telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli Batu Bara No: BKS-GTG/01/2020 tertanggal 27 Desember 2019.

“Kemudian menghukum tergugat BKS untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp31.576.600.000,oo,” mohon penggugat.

Selain itu, penggugat juga minta PN Samarinda menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh penggugat karena lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo.

Kemudian,  GT menuntut PN Samarinda menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet¸ banding, ataupun kasasi.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap sebidang tanah pekarangan yang di atasnya terdapat sebuah bangunan permanen yang terletak di Jl. H.M. Rifadin, Perum Grand Taman Sari Cluster Ruko No. E1/06, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75132.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: