Gubernur Isran Serahkan Hadiah bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Kaltim, H Isran Noor didampingi Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati serahkan hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu membayar pajak di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis  pagi (10/11/2022). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim, H Isran Noor serahkan hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu membayar pajak, wajib pajak air permukaan, dan wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis  pagi (10/11/2022).

Turut mendampigi gubernur di acara kegiatan Pemerintah Provinsi (Porprov) Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar Gebyar Pajak Tahun 2022 memberikan hadiah dan penghargaan kepada wajib pajak,Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Ismiati mengatakan jika gebyar pajak ini adalah agenda tahunan Pemprov Kaltim. Sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak perorangan hingga perusahaan yang taat pajak guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dalam pembangunan.

“Kegiatan ini menghadirkan wajib pajak pemenenag kendaraan bermotor sebanyak 200 orang. Kemudian lima perusahaan sebagai pemungut pajak bahaan bakar terbaik dan taat serta lima perusah wajib pajak air permukaan,” katanya.

Ismiati melanjutkan, pengundian pemenang secara sistem pada beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebanyak 750 wajib pajak yang tersebar di kabupaten dan kota seluruh Kaltim.

“Dari jumlah tersebut 567 wajib pajak dapat dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya. Dan 183 wajib pajak dinyatakan gugur karena kendaraan telah diperjual belikan, tidak ditemukan alamat, dan telah ditarik oleh leasing,” ungkapnya.

Wanita berjilbab itu menambahkan, total hadiah Gebyar Pajak tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar. Dan yang diserahkan sebesar Rp 2.268.000.000. Masing-masing pemenang menerima uang tunai Rp 3 juta setelah dipotong pajak.

“Hari ini telah diproses di Bank Kaltimtara, akan kita serahkan dalam bentuk tabungan simpeda. Dan untuk 183 wajib pajak yang gugur maka dananya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sebanyak Rp 732 juta,” pungkasnya.

Penulis: Heri  | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: