Gubernur: Jejaki Riwayat Perjalanan Pasien Positif COVID-19

Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie dalam rapat  dengan seluruh kepala daerah di Kaltara, utamanya daerah yang telah terdata positif COVID-19 di Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (30/3/2020). (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H Irianto Lambrie  minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Provinsi Kaltara menjejaki riwayat perjalanan pasien psitif Covid-19. Kemudian  memeriksa kesehatan dan mengarahkan orang yang pernah kontak dengan pasien positif untuk melaksanakan karantina mandiri.

Hal itu disampaikan gubernur dalam rapat  dengan seluruh kepala daerah di Kaltara, utamanya daerah yang telah terdata positif COVID-19 di Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (30/3/2020).

Dalam rapat gubernur juga menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan sementara, hingga tanggal 30 Maret  di Kaltara terdapat 278 ODP (Orang Dalam Pemantauan) , 11 PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan 2 positif.  Kemudian sebanyak 7 orang sudah selesai dalam pengawasan, 13 dalam pengawasan, 143 selesai pemantauan, 278 dalam pemantauan.

Untuk kondisi terkini 2 pasien positif di Kaltara, dikabarkan 1 pasien yang dirawat di RSUD Tarakan kondisinya mulai membaik. Untuk 1 pasien yang dirawat di Tanjung Selor, menunggu informasi pihak RSUD terkait atau Pemkab Bulungan/Gugus Tugas Kabupaten Bulungan.

“Melihat kondisi itu, saya menilai penting untuk melakukan upaya penjejakan riwayat perjalanan pasien positif COVID-19. Utamanya, terhadap keluarga, tetangga, kolega kerja, dan tempat lain yang biasa dikunjungi,” kata gubernur.

Terhadap orang yang sempat bersentuhan atau berinteraksi dengan pasien positif COVID-19,  kata gubernur, harus diarahkan untuk melakukan karantina mandiri, sehingga membatasi penularan virus corona di masyarakat,” sambung gubernur.

Menurut gubernur, langkah lain yang sudah dilakukan Gugus Tugas Provinsi Kaltara adalah melakukan rapid test di lingkungan petugas kesehatan (RSUD Tarakan). Terkait kemungkinan penularan oleh pasien positif di Tanjung Selor, perlunya dilakukan rapid test terhadap keluarga, teman, kolega dimana biasanya si pasien beraktivitas.

Surat EdaranMendagri

Tentang Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/2622/SJ, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, gubernur menegaskan akan menindaklanjuti dan mematuhi  dengan pembentukan gugus tugas baru hingga ke kabupaten/kota, termasuk pembagian tugas di daerah. Di mana kepala daerah sebagai ketuanya.

“Besok semuanya akan dilakukan,” ujarnya, seraya menambahkan, harus diketahui pula bahwa meski bupati/walikota ketua gugus tugas di daerah, mereka tetap adalah sub gugus tugas pada level provinsi. (adv)

Tag: