Gubernur Kaltara: Penahanan Crosser Malaysia Tidak Perlu Dibesar-besarkan

cre
Delapan cosser Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Nunukan setelah diamankan di  Sebatik, Jumat sore (6/4) karena masuk ke Indonesia tanpa paspor.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penahanan 8 crosser dari Sabah, Malaysia di Sebatik oleh Imigrasi Nunukan tidak perlu dibesar-besarkan sebab, penahanan tersebut pasti ada dasar hukumnya karena masuk ke Sebatik (Indonesia) tanpa paspor.

Hal itu dikatakan Gubernur Kaltara, DR. H Irianto Lambrie ketika mengetahui 8 crosser Malaysia yang berencana mengikuti lomba motor cross di Sebatik, Sabtu (7/4) ditahan Kantor Imigrasi Nunukan.

“Hal biasa di perbatasan dua negara kejadian seperti itu. Petugas pasti menerapkan aturan penangkapan bagi warga yang masuk tanpa legalitas resmi,” ujarnya. “Bulan lalu  28 warga Nunukan yang akan mengikuti pertandingan olahraga diamankan di Tawau, sekarang warga Tawau diamankan di Nunukan. Penangkapan begini sangat wajar bagi warga perbatasan,” tutur gubernur.

Didamping Wakapolda Kaltara Kombes Zainal Arifin Paliwang, Irianto menghimbau penangkapan warga Nunukan dan warga Tawau yang masuk secara ilegal ke negara orang diambil hikmahnya dan mulai sekarang semua orang harus taat aturan.

“Aturan apabila memasuki negara orang harus dibekali paspor berlaku internasional, di semua negara. Maka dari itu apabila masuk ke Malaysia gunakan paspor atau dokumen  SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor,” kata Irianto.

Penjelasan Imigrasi Nunukan

Kantor Imigrasi Nunukan dalam penjelasannya membenarkantelah  mengamankan 8 crosser asal Tawau, Sabah dan  sepeda motor  jenis trail pada Jum’at (6/4) dengan alasan  masuk tanpa dilindungi dokumen paspor ke Sebatik,  Indonesia. “Warga negara  Malaysia itu kita amankan di  Desa Aji Kuning, Sebatik, sekitar pukul pukul 11:50 Wita,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II B Nunukan, Jumiyo

Jumiyo menyebutkan, crosser luar negeri itu masuk ke  Sebatik lewat darat dan hanya berbekal Identiats Card (IC)  Malaysia dan sepotong surat Maklumat Perjalanan Sempena Mengikuti Kejohanan -Kejuaraan  Grass track Kalimantan Utara Pusingan 1/2018 Sebatik.

Menurut Jumiyo, kehadiran  crosser  asing  di sirkuit non permanen PT. Resky Utama, Desa Sei Bajau, Sebatik Tengah atas undangan panitia Kerjurnas Gubernu Kaltara. “Dari surat dan keterangan crosser Malaysia itu, mereka datang ke Sebatik atas undangan panitia Kejurnas Motor Cross,” ucapnya.

Sebanyak 5 motor trail 8 csosser Malaysia juga diamankan  karena tidak dilengkapinya izin membawa kendaraan  masuk ke Indonesia “Aturan mengharuskan kendaraan luar masuk ke Indonesia harus disertai akte carnet, surat ini layaknya paspor,” Kata Jumiyo.

Penjelasan paniti lomba

Sementara itu, Ketua Panitia Kejurnas Grass Track, Muhammad Jafar mengatakan, terjadi miss komunikasi antara panitia dengan rombongan crosser Malaysia dalam hal jabawan kepastian kedatangan mereka ke Sebatik. “Kami mengundang mereka, tapi mereka tidak memberikan jawaban kepastian hadir atau tidak di kejurnas itu,” tuturnya.

Panitia sengaja mengundang crosser Malaysia sebagaimana lomba-lomba tahun sebelumnya yang tidak pernah bermasalah dengan legalitas dokumen. “Rombongan crosser Malaysia masuk ke Sebatik tanpa koordinasi ke panitia, mereka tiba-tiba datang di pangkalan Aji Kuning. Setelah tiba, para pembalap ini melaporkan diri ke Kantor Pos Imigrasi Sebatik meminta izin masuk berbekal undangan panitia,” ungkap Jafar.

Menurut Jafar,  kehadiran crosser Malaysia sudah disampikan ke Imirasi dan Bea Cukai Nunukan, tapi karena kedatangannya tak dikonfirmasi ke panitia, maka panitia tak sempat memberitahukan kelengkapan dokumen diri yang harus dilengkapi sebelum masuk ke Sebatik.

“Crosser Malaysia itu tidak ditangkap tapi diamankan,” katanya. “Panitai tetap bertanggungjawab atas kejadian ini, kami tunjukan sikap tuan rumah yang baik, walaupun sebenarnya diluar tanggung jawab kita,” tutup Jafar.

Adapun 8 crosser Malaysia yang diamankan adalah Amir Bin Salleh, No IC : 601127-12-5067 Alamat : No. 1030 Taman Shangrila Jl. Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah Malaysia. Andriano Bin Bob, No. IC : 940921-12-5685 Alamat : No. 1030 Taman Shangrila Jl. Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia. Amir Hamzah Bin SY Umar No. IC : 790519-12-6021 Alamat : No. 42 Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah Malaysia

Misran Bin Kadir No. IC : 850620-12-6079 Alamat : No.1030 Taman Shangrila Jl.Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia. Dedi Bin Udin No. IC : 820724-12-6383 Alamat: No. 8/79 Kampung Pisang Hilltop 9100 Tawau Sabah Malaysia. Sudirman Bin Amit No. IC : 870430-12-5399 Alamat : Taman Koharah Peti Surah 1894, 91043 Tawau Sabah Malaysia.

Erwangsa Bin Abd Haris No. IC : 850829-12-5675 Alamat : TB 2427 Taman Thien Vun Jln.Bunga Raya 91000 Tawau Sabah Malaysia. Suhairul Bin Sehi No. IC : 800409-12-5857 Alamat : Kampung Pinang Ladang Tiger Peti Surat 13591007 Tawau Sabah Malaysi. (002)