Gubernur Minta Walikota Samarinda Percepat Usulan PAW Anggota DPRD Samarinda

aa
Gubernur Kaltim, Dr . Ir. H Isran Noor, M.Si.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H Isran Noor, M.Si meminta Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, SH, M.Si untuk mempercepat usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Samarinda yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2019 untuk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan gubernur Kaltim dalam suratnya No:171.4/5282/B.PPOD.III tanggal 31 Oktober 2018, perihal: Percepatan Proses PAW Anggota DPRD Kota Samarinda.  Surat tersebut diklasifikasikan gubernur dengan sifat penting.

Berdasarkan catatan Niaga.Asia proses PAW anggota DPRD Samarinda yang belum tuntas meski sudah menandatangani surat penyataan mengundurkan diri di atas kertas bermaterai dan karena pindah partai, serta sudah terdaftar di DCT Pemilu Legislatif Tahun 2019 di partai mereka yang baru adalah  H Syaiful, Mashari Rais, Adhigustiawarman, Alphad Syarif, Akhmad Reza Fachlevi . Kelimanya pindah ke Partai Gerindra.

Menurut Isran Noor, Menteri Dalam Negeri mempertanyakan proses PAW anggota DPRD Samarinda yang sudah  mengundurkan diri karena pindah partai, dan sudah terdaftar di DCT partainya yang baru tersebut. “Mendagri bertanya kepada saya masalah itu  melalui surat Nomor:171.64/8491/OTDA tanggal 24 Oktober 2018,” ungkapnya.

Isran menegaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses PAW tidak dapat ditunda karena adanya proses hukum di pengadilan, kecuali, “dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan”.

Kemudian berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf l UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menegaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu, apabila menjadi anggota partai politik lain. Ketentuan demikian sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf s Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan Surat Mendagri Nomor:160/6234/OTDA tanggal 3 Agustus 2018, serta Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. (001)