Gubernur Silakan Mendanai Pengkajian Pembentukan Kutai Pesisir

saleh
H Salehuddin

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak silakan mendanai pengkajian pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kutai Pesisir, karena sesuai ketentuan yang berlaku sekarang ini, pembentukan DOB  harus disertai kajian ilmiah dan atau studi komprehensif.

“Saya sendiri melihat aspirasi  perlunya  Kabupaten Kutai Pesisir sesuatu yang wajar dan bisa diterima. Cuma sekarang peran DPRD tidak lagi berada digaris terdepan untuk menyatakan setuju atau tidak, karena yang harus mempelopori adalah pemerintah, dalam hal ini pemerintah kabupaten, atau pemerintah provinsi bersama-sama pemerintah kabupaten. Dewan tinggal mengaminkan saja,” kata Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, H Salehuddin menjawab Niaga.asia, Selasa sore (20/02). Komisi I adalah komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum.

Menurutnya, pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur sudah setuju ada Kutai Pesisir. Pelaksana tugas Bupati Kukar, Edi Damansyah, seperti di suratnya tanggal 14 Pebruari 2018 kepada Timses Pemekaran Kutai Pesisir juga mendukung sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 33 dan 34 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kalau melihat Pak Gubernur dan Plt Bupati Kukar mendukung, berarti tinggal mengaloksikan dana untuk melakukan kajian ilmiah,” ujarnya.

Kajian ilmiah atau studi komprehensif perlu dilakukan agar diperoleh informasi tentang aspek filosofis, ekonomis, pelayanan, potensi sumber daya alam dan potensi pendapatan asli daerah, aspek hukum, dan efeknya bagi Kukar apabila lima kecamatan di pesisir  (Marangkayau, Muara Badak, Anggana, Sangasanga, dan Samboja) menjadi kabupaten sendiri. “Kalau dari hasil studi nanti Pemkab Kukar mengatakan tidak ada masalah lima kecamatan itu jadi kabupaten sendiri, dewan tidak akan bisa menolak, dewan akan menyetujui,” kata Salehuddin, politisi dari Partai Golkar ini.

Dikatakan pula, urusan pemekaran sebagaimana diatur di UU Pemda sekarang ini, tidak sama dengan UU Pemda sebelumnya, dimana melihat pemekaran dari aspek politis semata, artinya tergantung pada persetujuan DPRD. “Sekarang ini kalau pemerintah kabupaten mengatakan oke dimekarkan, DPRD akan mengatakn oke juga,” tambahnya.

Sekarang ini lanjut Salehuddin, di APBD Kukar tidak ada pengalokasian dana untuk Pemkab Kukar melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka menyelenggarakan kajian ilmiah membentuk Kabupaten Kutai Pesisir. “Kalau Pemprov Kaltim (Pak Gubernur) mau menyediakan dana untuk studi membentuk Kutai Pesisir, tentu itu akan sangat membantu Pemkab Kukar,” ucapnya. (001)